Keuangan

Penunggak Pajak Rp60 Triliun Baru Bayar Rp7 Triliun, Menkeu: Tak Tenang Hidup di Indonesia

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan penunggak pajak Rp60 T baru bayar Rp7 T. Menkeu peringatkan hidup tak akan tenang di Indonesia bagi yang mengemplang.

Jakarta · Thursday, 09 October 2025 05:00 WITA · Dibaca: 31
Penunggak Pajak Rp60 Triliun Baru Bayar Rp7 Triliun, Menkeu: Tak Tenang Hidup di Indonesia

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dari total tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), realisasi pembayaran yang telah masuk ke kas negara hingga saat ini baru mencapai hampir Rp7 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya, namun masih menyisakan lebih dari Rp53 triliun yang harus dikejar oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025), ketika memberikan pembaruan mengenai upaya penagihan terhadap 200 wajib pajak besar. Menkeu menegaskan kembali ancamannya kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.

“Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya, mengulangi peringatan kerasnya yang mengisyaratkan bahwa para penunggak tidak akan bisa hidup tenang di Indonesia jika terus menghindari kewajiban pajaknya. Ia menargetkan sebagian besar dari tunggakan pajak tersebut dapat dilunasi menjelang akhir tahun 2025.

Purbaya menjelaskan, jumlah penagihan Rp7 triliun tersebut meningkat dari posisi akhir September 2025 yang tercatat sebesar Rp5,1 triliun, di mana 84 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau angsuran. Sebagian besar penunggak pajak ini merupakan perusahaan perseorangan, bukan korporasi, yang perkaranya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mempercepat penagihan, pemerintah akan terus memonitor pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto untuk menentukan strategi lanjutan. Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari program 'quick win' pemerintah untuk mengejar penerimaan negara, melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di sisi lain, Menkeu Purbaya berjanji akan memberikan “perlakuan yang adil” (fair treatment) kepada wajib pajak yang patuh dan memastikan mereka tidak akan diganggu, sejalan dengan penindakan tegas terhadap para pengemplang pajak.

Login IG