Keuangan

Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM Nol Persen Berlaku Permanen: Jutaan Pelaku Usaha Sumringah

Pemerintah tetapkan tarif PPh Final UMKM nol persen permanen untuk omzet di bawah Rp500 juta/tahun. Keputusan ini berikan kepastian bagi jutaan pelaku usaha.

JAKARTA · Tuesday, 18 November 2025 13:00 WITA · Dibaca: 48
Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM Nol Persen Berlaku Permanen: Jutaan Pelaku Usaha Sumringah

JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar nol persen (0%) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun berlaku secara permanen, tanpa batas waktu. Keputusan ini disambut gembira oleh jutaan pelaku usaha di sektor mikro yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud keberpihakan dan afirmasi pemerintah terhadap sektor usaha mikro, yang sebagian besar omzetnya berada di bawah batas tersebut. Kebijakan ini memastikan bahwa UMKM ultra-mikro dan mikro tidak perlu membayar pajak atas pendapatan mereka, sebuah insentif fiskal yang signifikan untuk menjaga arus kas dan mendorong kelangsungan usaha.

Maman menjelaskan, keputusan permanen ini telah diambil oleh pemerintah, menghapus kekhawatiran pelaku usaha mengenai batas waktu pemberlakuan kebijakan pajak ringan sebelumnya. Menurut data, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, menjadikan kebijakan nol persen ini sebagai angin segar bagi lebih dari 65 juta unit usaha di seluruh negeri.

Selain tarif nol persen, pemerintah juga memutuskan untuk menjadikan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar berlaku permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Penetapan tanpa batas waktu ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yang membatasi masa berlaku tarif 0,5% hanya selama tujuh tahun.

Kebijakan permanen ini dinilai oleh para ekonom sebagai langkah reformasi fiskal yang inklusif dan pro-pertumbuhan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang, mempermudah administrasi perpajakan, memperluas basis Wajib Pajak, sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk memformalkan bisnis mereka.

Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum kebijakan PPh Final UMKM permanen ini sedang dalam tahap harmonisasi dan akan segera diajukan ke Presiden untuk penetapan. Sementara itu, untuk UMKM badan usaha berbentuk koperasi, pemerintah menyiapkan perpanjangan pemberlakuan tarif 0,5% hingga tahun pajak 2029, guna memberikan ruang adaptasi yang lebih luas.

Login IG