Pemerintah Teken MoU dengan Kapolri untuk Perlindungan Guru.
Pemerintah, melalui Mendikdasmen dan Kapolri, teken MoU untuk perlindungan guru pada HGN 2025. Fokus utama adalah restorative justice bagi guru yang bermasalah.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan bagi profesi guru di seluruh tanah air. Penandatanganan ini bertepatan dengan momen penting peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, pada Selasa, 25 November 2025, yang disebut sebagai 'kado' istimewa bagi para pendidik.
Inti dari kesepakatan tersebut adalah penetapan mekanisme restorative justice atau penyelesaian damai bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum dengan murid, orang tua, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas mendidik. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dalam pidato upacara bendera peringatan HGN 2025 di Surabaya, Jawa Timur, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas tantangan berat yang dihadapi guru di era digital dan global saat ini. Menurutnya, guru kerap dihadapkan pada tekanan sosial, moral, budaya, dan politik yang semakin tinggi, tuntutan masyarakat yang kian meningkat, serta minimnya apresiasi, yang bahkan tidak jarang berujung pada masalah hukum.
“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegas Mendikdasmen. Ia menekankan bahwa guru adalah 'agen pembelajaran dan peradaban' yang mengemban tugas profetik untuk mencerdaskan dan membangun akhlak mulia. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang jelas diharapkan dapat memperkuat posisi guru dan memastikan mereka dapat fokus menjalankan perannya sebagai figur inspiratif dan teladan bagi murid.
MoU antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Polri ini sekaligus menandai komitmen serius pemerintah untuk memulihkan marwah profesi guru, sekaligus memitigasi risiko kriminalisasi dalam proses pembelajaran, sehingga para pendidik dapat berinovasi tanpa dihantui rasa takut berhadapan dengan aparat penegak hukum.