Pemangkasan Anggaran Fantastis 29,34%: Gubernur Daerah Protes Keras, Dana Transfer Terancam Lumpuh.
Gubernur daerah memprotes keras pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (DTK) sebesar 29,34% dalam revisi APBN terbaru. Kebijakan ini dinilai mengancam kelumpuhan fiskal daerah dan layanan publik.
Jakarta, JClarity – Kebijakan fiskal drastis yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat telah memicu gelombang protes keras dari para kepala daerah di seluruh Indonesia. Keputusan untuk memangkas anggaran Dana Transfer ke Daerah (DTK) secara masif hingga mencapai 29,34% dalam rancangan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru dinilai dapat melumpuhkan kinerja fiskal dan program pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemangkasan fantastis ini diumumkan menyusul adanya penyesuaian target penerimaan negara akibat perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas. Berdasarkan data yang dihimpun JClarity, pemotongan sebesar 29,34% ini secara efektif mengurangi alokasi DTK dari sekitar Rp850 triliun menjadi di bawah Rp600 triliun, angka yang disebut-sebut sebagai yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) langsung mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak keputusan tersebut. Ketua APPSI, yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur, dalam konferensi pers darurat di Jakarta, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Ini bukan sekadar pengetatan, ini adalah pemotongan yang bersifat destruktif. Angka 29,34% mengancam likuiditas daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan tulang punggung operasional pemerintahan daerah akan terancam lumpuh total,” tegasnya.
Para Gubernur khawatir pemangkasan ini akan langsung berdampak pada sektor-sektor esensial, terutama di bidang infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan program pengentasan kemiskinan yang telah dirancang berbasis target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proyek-proyek padat karya yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dan menstimulasi ekonomi daerah berisiko tinggi dihentikan di tengah jalan.
Menanggapi protes keras tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyatakan bahwa langkah tersebut adalah ‘extraordinary measure’ atau langkah luar biasa yang harus diambil untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan fiskal negara. Menteri Keuangan menekankan bahwa Pemerintah Pusat dipaksa menyeimbangkan neraca APBN di tengah tekanan fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Prioritas kami adalah menjaga defisit APBN tetap di batas aman. Kami memahami kekhawatiran daerah, namun penyesuaian ini adalah pilihan tersulit demi kestabilan makroekonomi nasional,” jelas perwakilan Kemenkeu.
Meskipun demikian, Gubernur dari berbagai wilayah tetap mendesak Kemenkeu untuk segera mengadakan dialog terbuka dan mencari opsi alternatif, seperti restrukturisasi utang daerah atau realokasi anggaran belanja pusat yang dianggap kurang prioritas, daripada memotong Dana Transfer Daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Ancaman kelumpuhan dana transfer ini diperkirakan akan menjadi isu panas antara Pusat dan Daerah hingga akhir tahun fiskal.