Pajak Kripto dan Fintech Naik, Capai Rp 42,53 Triliun sampai September 2025
Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk Kripto dan Fintech, tembus Rp 42,53 T hingga September 2025, menjadi penggerak baru penerimaan negara.
JAKARTA, JClarity – Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara menunjukkan peningkatan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini mencakup kompilasi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas aset kripto, pajak dari sektor *fintech* (pinjaman *peer-to-peer*/*P2P lending*), dan Pajak SIPP.
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 42,53 triliun tersebut menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjelma menjadi penggerak baru penerimaan pajak di Indonesia, menurut keterangan resmi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Secara rinci, dari total penerimaan tersebut, Pajak atas Aset Kripto menyumbang Rp 1,71 triliun dan Pajak dari sektor *Fintech* (*P2P Lending*) menyentuh angka Rp 4,1 triliun hingga akhir kuartal III tahun ini. Kontribusi gabungan dari kripto dan *fintech* mencapai Rp 5,81 triliun, menegaskan pertumbuhan adopsi dan transaksi di kedua sektor keuangan digital tersebut.
Kinerja penerimaan pajak dari aset kripto, yang diatur melalui PMK Nomor 68 Tahun 2022 dan disempurnakan oleh PMK Nomor 50 Tahun 2025, mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 872,62 miliar sampai dengan September 2025. Perkembangan regulasi, terutama setelah transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, yang pada gilirannya mendorong kepatuhan pajak.
Sementara itu, penerimaan dari pajak *fintech* sebagian besar berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa. Peningkatan penerimaan ini didukung oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang telah memastikan skema perpajakan yang adil dan efisien bagi ekosistem *P2P lending*.
DJP berkomitmen untuk terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital di Indonesia dapat terakomodasi secara optimal dalam sistem perpajakan. Melalui langkah-langkah penunjukan pelaku usaha dan penyempurnaan regulasi, pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang setara (*level playing field*) bagi pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.