Oknum Kepsek dan Guru SDN di Pandeglang Asyik Karaoke Saat Jam Belajar
Video viral oknum Kepala Sekolah dan guru SDN 2 Ciodeng Pandeglang asyik berkaraoke saat jam sekolah menggunakan Smart TV bantuan pemerintah, memicu kecaman.
Pandeglang, JClarity – Sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan seorang guru perempuan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ciodeng, Kabupaten Pandeglang, Banten, asyik berkaraoke ria saat jam pelajaran berlangsung, memicu kegaduhan dan reaksi keras dari publik. Peristiwa ini menguak adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi, yang mencederai etika profesionalisme pendidik.
Video berdurasi singkat yang mulai tersebar luas di media sosial, khususnya Instagram, pada Minggu (28/9/2025) ini, memperlihatkan kedua oknum pendidik tersebut masih mengenakan seragam dinas. Mereka terlihat berdiri berpegangan tangan dan bernyanyi, bahkan sesekali guru perempuan memeluk oknum Kepsek dari belakang. Berdasarkan informasi, insiden ini diduga terjadi pada Rabu (24/9/2025) lalu di lingkungan sekolah.
Hal yang semakin disorot adalah perangkat karaoke yang digunakan, di mana disebut-sebut merupakan Smart TV, fasilitas bantuan dari pemerintah pusat dalam program digitalisasi pendidikan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan ini melalui akun media sosial pribadinya. Rieke mengkritik keras penyalahgunaan Smart TV, yang seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana belajar mengajar, justru untuk kegiatan hiburan pribadi saat jam dinas.
Menanggapi kehebohan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, membenarkan adanya kejadian tersebut. Nono memastikan bahwa kasus ini telah ditangani secara internal oleh bidang terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum mengetahui secara detil perkembangan maupun progres sanksi yang akan diberikan. “Saya belum tahu progresnya seperti apa dan sejauh mana. Coba tanya ke bidang BPK,” ujar Nono saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025). Sementara itu, pihak Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (BPK) Disdikpora Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran disiplin ini.
Publik menantikan tindakan tegas dari Disdikpora Pandeglang mengingat tindakan oknum pendidik tersebut dianggap melanggar etika, disiplin kerja, dan mencoreng nama baik profesi guru, terutama karena dilakukan pada jam aktif belajar mengajar dan memanfaatkan aset negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.