OJK: Utang Pinjol RI 'Tembus' Rp 90 Triliun per September 2025
Outstanding utang pinjol di Indonesia mencapai rekor Rp 90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% yoy, demikian laporan resmi OJK.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data terbaru yang menunjukkan peningkatan pesat dalam industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pinjol). Outstanding pembiayaan pinjol di Indonesia tercatat telah 'menembus' angka psikologis Rp 90 triliun, tepatnya mencapai Rp 90,99 triliun per akhir September 2025.
Angka utang pinjol yang nyaris menyentuh Rp 91 triliun ini mencerminkan laju pertumbuhan yang signifikan, yakni sebesar 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, dalam konferensi pers melaporkan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan peran penting pinjaman daring dalam memperluas akses keuangan di masyarakat. Sebagai perbandingan, nominal outstanding pinjol pada September 2024 tercatat sebesar Rp 74,48 triliun.
Meskipun terjadi lonjakan outstanding pembiayaan, OJK menyoroti adanya peningkatan tipis pada rasio risiko kredit. Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) atau tingkat kredit macet pinjol secara agregat per September 2025 berada di posisi 2,82 persen. Angka ini sedikit naik dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Agustus 2025 yang tercatat 2,60 persen. Meski mengalami kenaikan, OJK menekankan bahwa rasio TWP90 industri pinjol secara nasional masih berada dalam batas aman ketentuan OJK, yakni di bawah 5 persen.
Dalam tinjauan yang lebih luas, jika digabungkan dengan nominal pinjaman dari layanan 'beli sekarang bayar nanti' (Buy Now Pay Later/BNPL) atau paylater, total utang masyarakat di kedua sektor tersebut per September 2025 mencapai Rp 101,3 triliun. OJK terus memperkuat pengawasan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum bagi para penyelenggara LPBBTI. Tercatat, masih terdapat 8 dari 95 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Regulator telah meminta para penyelenggara tersebut untuk menyerahkan rencana tindak (action plan) guna perbaikan kualitas pendanaan dan pemenuhan modal.
OJK kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas pinjol secara bijak dan hanya memanfaatkan pinjaman dari penyedia layanan yang terdaftar serta berizin resmi dari OJK, guna menghindari jeratan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial.