OJK Terbitkan Aturan Baru: Rekening Nganggur Lima Tahun Jadi Dormant
OJK terbitkan POJK 24/2025. Rekening bank tanpa transaksi 5 tahun (1.800 hari) resmi berstatus dormant. Aturan ini untuk perlindungan nasabah dan tata kelola bank.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan standar baru terkait status rekening bank yang lama tidak digunakan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari akan dikategorikan sebagai rekening *dormant* (tidak aktif total).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan beleid ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resminya.
Regulasi baru ini secara jelas membagi klasifikasi rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama. Pertama, Rekening Aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, Rekening Tidak Aktif, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari. Ketiga, Rekening *Dormant*, yaitu rekening yang tidak bergerak selama lebih dari 1.800 hari.
POJK 24/2025 mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang memadai dalam mengelola rekening. Hal ini termasuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan dalam mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui berbagai kanal yang disediakan bank, baik jaringan kantor fisik maupun layanan digital. Standardisasi ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan meningkatkan transparansi layanan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur batas waktu pengelolaan rekening *dormant*. Bank dapat mengelola dana pada rekening giro dan tabungan yang berstatus *dormant* hingga lampau waktu 30 tahun. Penting untuk dicatat, dana yang ada dalam rekening *dormant* tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bank, menjamin hak nasabah atas dananya.