Keuangan

OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Akan Berstatus Dormant, Simak Aturan Baru Ini

OJK menerbitkan POJK 24/2025 yang menetapkan rekening bank tanpa transaksi lebih dari 5 tahun sebagai dormant. Ini aturannya untuk perlindungan nasabah dan tata kelola.

Jakarta · Tuesday, 25 November 2025 05:00 WITA · Dibaca: 24
OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Akan Berstatus Dormant, Simak Aturan Baru Ini

Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penetapan status rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun menjadi 'rekening dormant' atau rekening pasif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perbankan dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa diberlakukannya POJK ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standarisasi pengelolaan rekening di sektor perbankan. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resminya.

Regulasi baru ini membagi klasifikasi rekening nasabah menjadi tiga kategori berdasarkan aktivitasnya. Pertama, **Rekening Aktif**, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, **Rekening Tidak Aktif**, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, **Rekening Dormant**, yang secara spesifik didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

POJK Nomor 24 Tahun 2025 mewajibkan bank umum untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan ketat dalam pengelolaan rekening, khususnya pada rekening tidak aktif dan *dormant* untuk mencegah penyalahgunaan. Bank juga diwajibkan untuk menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui berbagai kanal, baik kantor fisik maupun jaringan digital.

Mengenai dana yang tersimpan dalam rekening *dormant*, OJK menegaskan bahwa dana tersebut tidak dapat menjadi milik bank. Bank diperbolehkan mengelola rekening *dormant* tersebut sampai dengan lampau waktu 30 tahun. Setelah batas waktu tersebut, penyelesaian rekening akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Login IG