Keuangan

OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Akan Berstatus Dormant.

OJK menetapkan rekening bank tanpa transaksi selama lebih dari 5 tahun akan berstatus dormant. Aturan baru ini tertuang dalam POJK 24/2025 untuk penguatan tata kelola perbankan.

Jakarta · Monday, 24 November 2025 01:00 WITA · Dibaca: 28
OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Akan Berstatus Dormant.

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu bagi rekening bank untuk dikategorikan sebagai 'dormant' atau tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perbankan nasional dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi upaya untuk mendorong standardisasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening pasif di sektor perbankan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik guna melindungi nasabah dari praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Dalam POJK 24/2025, OJK secara jelas membagi klasifikasi rekening menjadi tiga kategori berdasarkan aktivitasnya. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih digunakan untuk aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari. Dan yang terakhir, rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi lebih dari 1.800 hari.

Status dormant memberikan implikasi tertentu, di mana bank diperbolehkan mengelola rekening tersebut hingga batas waktu 30 tahun. Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dormant tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bank. Bank juga diizinkan untuk menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan, memberikan bunga, serta mengenakan biaya administrasi atas dana yang ada di rekening tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dijamin kemudahannya oleh bank melalui seluruh kanal layanan, baik kantor fisik maupun platform digital. Namun, bank wajib melakukan prosedur uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence) sesuai peraturan yang berlaku sebelum menyetujui atau menolak pengaktifan kembali rekening, guna menjamin kepatuhan terhadap prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM).

OJK juga menekankan bahwa bank wajib menampilkan status rekening secara jelas pada seluruh kanal layanan dan memastikan nasabah mendapatkan informasi yang memadai, termasuk mekanisme pengaktifan kembali atau penutupan rekening. POJK ini juga mewajibkan nasabah untuk memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Login IG