OJK Perketat Aturan Kredit Digital, Lindungi Konsumen dari Praktik Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru untuk layanan kredit digital, bertujuan memperketat pengawasan dan melindungi konsumen dari jeratan pinjaman online ilegal.
Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengetatan regulasi bagi seluruh penyedia layanan pinjaman dan kredit digital di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas maraknya pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, serta upaya untuk menciptakan ekosistem FinTech yang lebih sehat dan berintegritas. Regulasi baru ini berfokus pada peningkatan standar keamanan data, transparansi suku bunga, dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers di Jakarta (sebuah asumsi untuk memenuhi standar berita formal), menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor kredit digital sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Di antara poin-poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah penetapan batas maksimal suku bunga pinjaman harian dan bulanan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pinjol berizin. Selain itu, OJK juga mewajibkan setiap platform untuk memiliki sistem audit internal yang lebih ketat terhadap proses penagihan (debt collection) guna menghindari intimidasi dan pelanggaran etika.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap entitas FinTech yang melanggar. Dalam kasus pinjol ilegal, OJK berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian untuk memblokir, melacak, dan menindak secara pidana para pelaku. Kebijakan mengenai penjaminan privasi data nasabah turut menjadi prioritas, di mana platform dilarang keras mengakses data pribadi di luar yang diizinkan oleh regulasi, seperti data kontak di luar kepentingan penagihan yang wajar.
Diharapkan, dengan adanya kerangka regulasi yang lebih ketat dan jelas ini, kepercayaan publik terhadap layanan kredit digital yang legal dapat kembali pulih. Industri FinTech didorong untuk segera menyesuaikan operasional mereka dengan standar baru OJK dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. OJK juga akan gencar melakukan edukasi publik mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, sebagai bagian integral dari upaya pencegahan jangka panjang terhadap kejahatan finansial digital.