Keuangan

OJK Minta Bank Blokir Hampir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol.

OJK telah meminta bank memblokir hampir 30 ribu (29.906) rekening yang terindikasi judi online berdasarkan data Komdigi, sebagai upaya serius berantas judol.

Jakarta · Saturday, 08 November 2025 13:00 WITA · Dibaca: 51
OJK Minta Bank Blokir Hampir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol.

Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat upaya pemberantasan judi online (Judol) dengan meminta perbankan nasional untuk segera memblokir hampir 30 ribu rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas data yang diterima OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir telah mencapai 29.906. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari periode sebelumnya yang berada di kisaran 27.395 rekening, mencerminkan intensitas perang melawan kejahatan keuangan daring.

Permintaan pemblokiran ini diumumkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (7/11/2025), menekankan dampak luas judi daring terhadap perekonomian dan sektor keuangan. OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran, tetapi juga menginstruksikan bank untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Terdapat dua langkah utama yang wajib dilakukan perbankan. Pertama, melakukan penutupan rekening yang terbukti memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait. Kedua, menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang diperdalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi.

Sinergi antarlembaga dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring terus menghasilkan temuan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa total transaksi judi online telah mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025. Meskipun jumlah ini menunjukkan penurunan 56 persen dibandingkan total transaksi tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun, angka tersebut masih tergolong sangat besar dan mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, penguatan pengawasan sistem keuangan dan penertiban rekening yang disalahgunakan menjadi prioritas utama OJK. Peningkatan sensitivitas sistem deteksi dini perbankan terhadap transaksi yang mencurigakan diharapkan dapat membuat perbankan lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

Login IG