Keuangan

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030: Industri Wajib Sehat dan Adaptif

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Industri wajib sehat, adaptif, dan berinovasi untuk inklusi keuangan.

Jakarta · Tuesday, 14 October 2025 03:00 WITA · Dibaca: 40
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030: Industri Wajib Sehat dan Adaptif

Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2025-2030'. Dokumen strategis ini merupakan cetak biru komprehensif yang dirancang untuk mentransformasi sektor pergadaian, baik konvensional maupun syariah, agar menjadi industri yang sehat, kuat, dan mampu beradaptasi secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi digital dan tantangan global.

Peluncuran Roadmap ini menandai komitmen regulator untuk meningkatkan peran strategis industri pergadaian, yang selama ini menjadi salah satu penyedia akses pembiayaan yang cepat dan terjangkau, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan rendah. OJK menekankan bahwa periode 2025 hingga 2030 adalah masa krusial bagi industri untuk melakukan modernisasi menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam keterangannya di Jakarta menegaskan bahwa industri pergadaian harus memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh. Roadmap ini berlandaskan pada tiga pilar utama. Pilar pertama, **Penguatan Kelembagaan dan Kerangka Regulasi**, mewajibkan peningkatan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko yang terintegrasi, termasuk penguatan permodalan dan efisiensi operasional.

Pilar kedua, **Inovasi Bisnis dan Adaptasi Teknologi**, mendorong pelaku industri untuk meninggalkan model bisnis konvensional dan mengadopsi teknologi secara masif. Digitalisasi layanan, pengembangan produk berbasis aset digital, dan integrasi ekosistem FinTech diwajibkan untuk meningkatkan jangkauan layanan, efisiensi, dan daya saing. Hal ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko operasional dan siber yang menyertai transformasi digital.

Sementara itu, pilar ketiga, **Perlindungan Konsumen dan Peningkatan Literasi Keuangan**, menjadi fokus untuk memastikan industri pergadaian tumbuh secara etis dan bertanggung jawab. OJK mewajibkan peningkatan transparansi biaya, kemudahan akses informasi, serta edukasi keuangan yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai produk dan jasa pergadaian yang legal dan aman.

Roadmap 2025-2030 ini diharapkan dapat menciptakan industri pergadaian yang tidak hanya resilien terhadap gejolak ekonomi, tetapi juga mampu berkontribusi lebih dalam terhadap peningkatan inklusi keuangan nasional. OJK menegaskan, kesehatan industri adalah prasyarat mutlak, dan semua pihak diwajibkan untuk segera menyesuaikan diri dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan demi masa depan industri yang lebih terstruktur dan berdaya saing global.

Login IG