OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Scam Capai Rp 7 Triliun
OJK mengumumkan kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 7 triliun dari 299 ribu lebih laporan IASC. Modus fake call dan investasi ilegal sumbang kerugian terbesar.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat berbagai modus penipuan (scam) di sektor jasa keuangan telah menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni Rp 7 triliun. Data kerugian kolosal ini terkumpul dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) diresmikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan data tersebut dalam sebuah diskusi media di Purwokerto, Jawa Tengah, bertepatan dengan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025. Menurutnya, nilai kerugian Rp 7 triliun ini dihimpun dari 299.237 laporan kasus penipuan yang diterima IASC, yang merupakan kolaborasi OJK dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terhitung sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
"Angka kerugiannya itu Rp 7 triliun. Itu angka yang sangat besar, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, OJK juga mencatat sebanyak 487.378 rekening telah dilaporkan terindikasi scam. Berkat kerja cepat IASC, sebanyak 94.344 rekening berhasil diblokir, dengan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 376,8 miliar.
Secara perinci, Friderica menjabarkan tiga modus penipuan yang menyumbang kerugian terbesar. Meskipun penipuan transaksi belanja daring (online shopping scam) mendominasi jumlah kasus dengan 53.928 laporan, modus fake call atau penipuan mengatasnamakan pihak lain menyumbang nilai kerugian terbesar, mencapai Rp 1,31 triliun dari 31.299 kasus.
Posisi kedua kerugian terbesar ditempati oleh penipuan investasi bodong, dengan total kerugian mencapai Rp 1,09 triliun dari 19.850 laporan, yang mencakup skema investasi ilegal berkedok aset digital hingga properti fiktif. Sementara itu, penipuan belanja daring menempati posisi ketiga dengan kerugian Rp 988 miliar. Modus penipuan lain yang juga marak dilaporkan antara lain penawaran kerja palsu dan pengiriman file berkedok APK via WhatsApp.
OJK turut menyoroti bahwa kecepatan pelaporan dari korban sangat menentukan keberhasilan upaya pemblokiran dana. Indonesia mencatat rata-rata korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian, jauh lebih lambat dibandingkan negara lain. Kondisi ini, ditambah dengan fakta bahwa Indonesia mencatatkan jumlah laporan scam digital tertinggi di dunia, yakni sekitar 874 laporan per hari, mengindikasikan daruratnya literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan keuangan digital.
Menyikapi hal ini, OJK bersama Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, guna meningkatkan perlindungan konsumen, mempercepat penanganan laporan, dan secara berkelanjutan meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.