Keuangan

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending, Ada Apa?

OJK menjatuhkan 103 sanksi kepada 15 multifinance dan 14 fintech lending per November 2025 karena pelanggaran POJK. Ini rincian sanksi denda dan peringatan. [max 160 karakter]

JAKARTA · Friday, 12 December 2025 22:00 WITA · Dibaca: 36
OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending, Ada Apa?

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan non-bank. Sepanjang periode November 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 15 perusahaan pembiayaan (multifinance) dan 14 penyelenggara layanan pinjaman *online* (pinjol) atau *fintech peer-to-peer* (P2P) *lending*.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan. Secara keseluruhan, OJK telah mengenakan sebanyak 103 sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor PVML sepanjang bulan November 2025.

Rincian sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Untuk keseluruhan sektor PVML, OJK memberikan 33 sanksi berupa denda dan 70 sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi tegas ini diberikan atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta sebagai hasil dari pengawasan maupun tindak lanjut dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh regulator.

Meskipun OJK tidak merinci nama-nama spesifik perusahaan yang dikenakan sanksi, secara umum pelanggaran yang terjadi di sektor multifinance dan *fintech lending* sering kali berkaitan dengan aspek tata kelola perusahaan yang buruk, kurangnya kehati-hatian dalam operasional, dan belum terpenuhinya ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban ekuitas minimum.

Pemberian sanksi administratif ini diharapkan OJK dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, memperkuat prinsip kehati-hatian, dan memastikan pemenuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan kepatuhan ini bertujuan agar industri jasa keuangan non-bank dapat berkinerja lebih optimal dan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Login IG