Keuangan

OJK Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal

OJK bersama Satgas PASTI hentikan 1.840 entitas ilegal, 1.556 di antaranya pinjol abal-abal, per September 2025. Ribuan pengaduan masuk OJK.

Jakarta · Monday, 13 October 2025 17:00 WITA · Dibaca: 41
OJK Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional 1.840 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari hingga 30 September 2025. Mayoritas dari entitas yang ditindak merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penindakan masif ini merupakan upaya berkelanjutan OJK dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Secara rinci, dari total 1.840 entitas yang dihentikan, sebanyak 1.556 entitas merupakan pinjol ilegal, sementara 284 lainnya adalah penawaran investasi ilegal atau investasi bodong.

Langkah tegas ini sejalan dengan tingginya jumlah pengaduan yang diterima OJK dari masyarakat. Tercatat, sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.999 pengaduan secara spesifik berhubungan dengan pinjol ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain penghentian entitas, Satgas PASTI juga gencar melakukan langkah preventif di ruang digital. Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak para pelaku dalam menjangkau dan menekan korban.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menambahkan bahwa melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran atas 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Secara total sejak diluncurkan November 2024 hingga Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan dengan kerugian korban yang dilaporkan mencapai angka triliunan rupiah.

OJK kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan hanya bertransaksi dengan entitas keuangan yang telah terdaftar dan berizin resmi. Masyarakat dianjurkan untuk mengecek legalitas pinjol dan investasi melalui kanal informasi resmi OJK atau Satgas PASTI, serta tidak tergiur dengan tawaran yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat (high return, fast money) tanpa disertai risiko yang jelas.

Login IG