Keuangan

OJK Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal

OJK hentikan 1.840 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.556 pinjol abal-abal, hingga September 2025. Satgas PASTI juga blokir ribuan nomor kontak DC ilegal.

JAKARTA · Monday, 13 October 2025 07:00 WITA · Dibaca: 56
OJK Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total 1.840 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari hingga 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas entitas yang ditindak merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal atau yang dikenal sebagai 'pinjol abal-abal', menunjukkan tingginya risiko kerugian yang mengancam masyarakat di sektor jasa keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari 1.840 entitas yang dihentikan, sebanyak 1.556 di antaranya adalah pinjaman online ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi. Sementara itu, 284 entitas lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dan Satgas PASTI untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.

Dalam keterangan persnya, Friderica juga memaparkan tingginya aduan masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. Sepanjang Januari hingga 30 September 2025, OJK menerima 17.531 laporan pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, dan 3.532 terkait dengan investasi ilegal. Selain pemblokiran entitas, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Aktivitas penindakan juga mencakup Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir September 2025, IASC telah menerima 274.772 laporan penipuan. Laporan tersebut mencakup 443.235 rekening yang terindikasi terlibat penipuan, di mana 87.819 rekening berhasil diblokir. Secara kumulatif, total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6,1 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut adalah Rp374,2 miliar.

OJK terus mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak logis. Pengecekan legalitas produk dan layanan jasa keuangan dapat dilakukan melalui saluran resmi OJK untuk memastikan entitas tersebut terdaftar dan diawasi, guna menghindari kerugian finansial akibat pinjol dan investasi bodong.

Login IG