OJK Godok 4 Pilihan Bayar Asuransi, Tak Wajib CoPayment-Deductible
OJK menetapkan 4 opsi produk asuransi kesehatan dalam RPOJK baru, tak wajibkan CoPayment/Deductible, dan turunkan risk sharing jadi 5% dari 10% semula. Berlaku 2026.
Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerapan mekanisme pembagian risiko klaim, yang sebelumnya dikenal sebagai *co-payment* atau *deductible*, tidak akan diwajibkan dalam seluruh produk asuransi kesehatan swasta. Langkah ini ditempuh melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan empat pilihan skema pembayaran berbeda kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa beleid baru ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang memicu protes. Inti dari penyempurnaan adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk tetap menyediakan produk polis kesehatan tanpa adanya fitur pembagian risiko (*risk sharing*) sama sekali, di mana perusahaan menanggung klaim 100%. Skema ini hadir sebagai pilihan pertama bagi calon pemegang polis.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025), Ogi merinci empat opsi produk yang dapat ditawarkan perusahaan asuransi, memberikan masyarakat ruang untuk memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan premi. **Opsi pertama** adalah produk tanpa fitur pembagian risiko (*tanpa risk sharing*), di mana pemegang polis membayar premi penuh dan perusahaan menanggung seluruh biaya klaim. **Opsi kedua** adalah produk dengan fitur pembagian risiko saja (*risk sharing*), di mana risiko yang ditanggung pemegang polis ditetapkan sebesar 5% dari total pengajuan klaim. Batas maksimum tanggungan ini diatur sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Sementara itu, **Opsi ketiga** memperkenalkan skema *deductible* tahunan, di mana nasabah membayar sejumlah biaya tertentu (misalnya, Rp5 juta) terlebih dahulu sesuai perjanjian, sebelum manfaat asuransi mulai berlaku. **Opsi keempat** merupakan kombinasi dari fitur *risk sharing* 5% dan *deductible* tahunan. Ogi menekankan bahwa variasi produk ini diharapkan dapat menurunkan biaya premi untuk produk-produk dengan fitur *risk sharing* atau *deductible*.
Selain mengatur ulang skema pembagian risiko, RPOJK ini juga memuat ketentuan penting lainnya, termasuk larangan kenaikan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak minimal satu tahun berakhir dan pemangkasan masa tunggu (*waiting period*) klaim untuk penyakit kritis, kronis, atau khusus dari rata-rata 12 bulan menjadi paling lama 6 bulan pada periode pertanggungan pertama. RPOJK yang tengah memasuki tahap harmonisasi ini ditargetkan dapat mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026.