Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde: Ribuan Nasabah Terdampak dan Dana Macet

OJK resmi mencabut izin usaha pinjaman online Crowde (PT Growde Fulus Abadi). Keputusan ini berdampak pada ribuan nasabah yang dananya macet. Simak detail dan langkah OJK.

Jakarta · Tuesday, 11 November 2025 22:00 WITA · Dibaca: 46
OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde: Ribuan Nasabah Terdampak dan Dana Macet

Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Growde Fulus Abadi, yang dikenal dengan nama dagang Crowde. Keputusan drastis ini dikeluarkan menyusul kegagalan perusahaan dalam memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, secara langsung meninggalkan ribuan nasabah pendana (lender) dalam ketidakpastian terkait dana mereka yang macet.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat keputusan regulator yang menegaskan bahwa Crowde tidak mampu lagi menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK, khususnya terkait rasio pendanaan macet (Non-Performing Loan/NPL) yang melonjak signifikan. Latar belakang utama masalah ini terkait erat dengan proyek-proyek pertanian yang didanai melalui platform tersebut, yang banyak mengalami gagal bayar dan tidak terselesaikan sesuai mekanisme yang diwajibkan oleh regulator.

Situasi ini menciptakan dampak berantai yang masif. Data menunjukkan bahwa ribuan nasabah pendana Crowde, yang banyak berinvestasi di sektor agrikultur, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa dana mereka sulit dicairkan. Nilai kerugian yang beredar di kalangan pendana ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Komunikasi dan transparansi yang minim dari pihak manajemen Crowde dalam proses penyelesaian masalah turut memperkeruh situasi sebelum akhirnya OJK mengambil tindakan tegas.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, OJK mewajibkan Crowde untuk menghentikan segala kegiatan operasional di sektor P2P lending. Selanjutnya, manajemen perusahaan diminta segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pendana dan penerima pinjaman, serta memfasilitasi proses pembubaran entitas hukum perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, meskipun proses penyelesaian pengembalian dana macet diprediksi akan berjalan kompleks dan memakan waktu.

Kasus Crowde menjadi peringatan keras bagi industri fintech lending di Indonesia mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang kuat, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi OJK. Regulator menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas platform-platform yang dinilai membahayakan kepentingan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Login IG