OJK Buka Suara Soal Kasus Peretasan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast.
OJK buka suara soal kasus peretasan Rp 200 Miliar lewat BI Fast, menyebutnya sebagai 'organized crime' lintas negara dengan dana dilarikan ke kripto internasional.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan fraud dan aktivitas transfer ilegal senilai tak kurang dari Rp 200 miliar yang menimpa sejumlah bank, dengan memanfaatkan kanal sistem pembayaran BI-Fast. OJK menduga kuat kasus ini merupakan kejahatan siber yang terorganisasi dan bersifat lintas negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pola kejahatan yang terjadi menunjukkan kompleksitas yang tinggi, jauh dari kategori kejahatan individual. “Kami menduga kuat ini adalah organized crime. Ini bukan kejahatan individual, kejahatannya adalah kejahatan bisa dikatakan terorganisasi dan lintas negara,” ujar Dian di Jakarta, Senin (15/12).
Dian menyebut, tantangan terbesar dalam penanganan kasus ini bukan hanya pada aspek keamanan sistem perbankan, melainkan pada kecepatan pelarian dana hasil kejahatan. Dana senilai Rp 200 miliar tersebut dengan cepat dialihkan ke jaringan aset kripto internasional.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah pelarian dananya ini justru kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional. Begitu dana masuk ke kripto global, kita praktis kehilangan jejak,” jelas Dian. Keterbatasan yurisdiksi nasional untuk memblokir dana di jaringan kripto global menjadi kendala utama dalam upaya pelacakan dan pemulihan kerugian.
Merespons situasi ini, OJK memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) yang merupakan operator BI-Fast. Kedua otoritas berkomitmen untuk mendorong kolaborasi di tingkat internasional. Menurut Dian, persoalan serangan siber dan scam saat ini adalah tantangan global yang juga dihadapi banyak negara lain, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.
Meski demikian, pihak Bank Indonesia sebelumnya telah menegaskan bahwa sistem BI-Fast telah dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar keamanan internasional. BI mengklaim bahwa sumber masalah kemungkinan besar berasal dari aplikasi di bank terkait, bukan dari sistem BI-Fast Bank Indonesia. Untuk itu, OJK terus mendorong perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang disebut terlibat, untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi (TI), keandalan teknologi, dan sistem deteksi penipuan (fraud detection system) untuk melindungi nasabah secara maksimal.