Keuangan

OJK Blokir 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal: Ini Detail Modusnya

OJK melalui Satgas PASTI memblokir 1.556 pinjol dan 284 investasi ilegal periode Jan-Sept 2025. Modusnya termasuk intimidasi, peniruan identitas, & janji untung tinggi.

JAKARTA · Monday, 13 October 2025 02:00 WITA · Dibaca: 55
OJK Blokir 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal: Ini Detail Modusnya

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasan dalam melindungi masyarakat dari jerat aktivitas keuangan tak berizin. Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiky, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan respons atas maraknya laporan pengaduan masyarakat. Hingga 30 September 2025, OJK mencatat kerugian yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas penipuan (scam) mencapai Rp8,7 triliun, dengan 87.819 rekening berhasil diblokir melalui kerja sama di Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Modus Operandi Pinjol Ilegal: Intimidasi dan Pelanggaran Data

Pinjol ilegal yang diblokir beroperasi tanpa izin resmi dan pengawasan dari OJK. Ciri utama dari entitas terlarang ini adalah tidak adanya transparansi mengenai bunga dan denda, serta tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas. Selain itu, modus operandi yang paling meresahkan adalah potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dalam praktik penagihan, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, seperti ancaman, intimidasi, dan teror kepada peminjam. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Modus Investasi Ilegal: Impersonasi hingga Janji Palsu

Sementara itu, 284 penawaran investasi ilegal dihentikan karena mayoritas menggunakan modus penipuan berkedok impersonation atau peniruan identitas. Para pelaku meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau akun media sosial milik entitas yang telah memiliki izin resmi OJK untuk mengelabui calon korban. Modus lain yang juga marak meliputi:

  • Penawaran Imbal Hasil Tidak Realistis: Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan bebas risiko, yang memanfaatkan sifat "keserakahan" korban.
  • Penawaran Kerja Paruh Waktu: Skema penipuan yang menyasar masyarakat dengan iming-iming penghasilan tambahan melalui pekerjaan paruh waktu palsu.
  • Skema Investasi Aset Digital: Penawaran investasi pada aset kripto, perdagangan berjangka, valas, atau bisnis server AI dengan sistem deposit, yang ternyata tidak memiliki otorisasi.

OJK menegaskan pentingnya masyarakat selalu memeriksa legalitas suatu pinjaman atau tawaran investasi. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK, serta mewaspadai segala bentuk tawaran yang tidak logis.

Login IG