Keuangan

Nasabah Mirae Asset Lapor Polisi usai Investasi Raib Rp71 Miliar

Nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman, melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri usai dana investasi saham senilai Rp71 miliar miliknya raib.

JAKARTA · Wednesday, 03 December 2025 20:00 WITA · Dibaca: 21
Nasabah Mirae Asset Lapor Polisi usai Investasi Raib Rp71 Miliar

JAKARTA, JClarity – Seorang nasabah senior PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Irman (70), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal ke akun sekuritasnya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pelaporan ini dilakukan setelah dana investasi saham milik nasabah tersebut dilaporkan raib hingga mencapai Rp71 miliar.

Laporan polisi tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025, dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum nasabah, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kerugian masif ini bermula dari adanya transaksi mencurigakan di akun sekuritas kliennya pada 6 Oktober 2025.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak nasabah, korban segera menerima notifikasi konfirmasi transaksi melalui email meskipun tidak pernah melakukan perdagangan saham. Portofolio saham milik korban yang sebelumnya didominasi saham blue-chip seperti BBCA, BBRI, dan Telkom, tiba-tiba hilang dan berganti dengan aset yang tidak dikenalnya.

Pihak nasabah mengklaim telah bergerak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Mirae Asset pada 7 Oktober 2025 dan secara mendesak meminta perusahaan sekuritas untuk menahan proses settlement (T+2) agar dana tidak keluar. Namun, permintaan hold settlement tersebut diduga tidak segera ditindaklanjuti ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau lembaga terkait lainnya, sehingga dana dari transaksi yang diduga ilegal tetap cair dan kerugian total pun terjadi.

Menanggapi laporan tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan pernyataan resmi bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resminya, pihak sekuritas menduga terdapat indikasi kuat bahwa nasabah telah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, suatu tindakan yang diklaim sebagai pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan perusahaan. Mirae Asset juga menegaskan bahwa platform dan sistem operasional mereka aman dan berjalan normal sesuai standar. Perusahaan turut mengimbau seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi akun dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya laporan palsu atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.

Kuasa hukum nasabah menolak tuduhan kelalaian tersebut dan justru menuding Mirae Asset Sekuritas lalai serta memiliki kelemahan dalam sistem keamanan. Selain Irman, Krisna Murti juga menyebutkan adanya korban lain, di mana total kerugian seluruh nasabah dalam kasus dugaan akses ilegal ini ditaksir mencapai Rp90 miliar.

Login IG