Menteri: Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta 'Alarm' Bagi Kemendikdasmen, Perkuat Tiga Hal Mendesak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyebut ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai 'alarm' dan perintahkan penguatan 3 hal mendesak: audit sarpras, SOP darurat, dan kompetensi guru.
Jakarta, JClarity – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Bapak Budi Satrio, menyatakan insiden ledakan yang terjadi di salah satu laboratorium sains SMAN 72 Jakarta pekan lalu sebagai 'alarm serius' yang memerlukan respons cepat dan fundamental dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Insiden yang diduga kuat berasal dari kebocoran tabung gas atau kesalahan prosedur praktikum di laboratorium tersebut dilaporkan telah melukai dua siswa dan menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur sekolah. Menyikapi hal ini, Menteri Budi menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan segera memperkuat tiga aspek mendesak guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
“Kasus di SMAN 72 bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah cerminan dari celah mendasar dalam pengawasan dan pemeliharaan fasilitas vital sekolah. Kami tidak akan berkompromi lagi dengan keselamatan anak didik dan tenaga pengajar,” ujar Menteri Budi dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Hal mendesak pertama yang menjadi fokus utama adalah Audit Keselamatan Infrastruktur dan Sarana Prasarana (Sarpras) secara Menyeluruh. Kemendikdasmen akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh sekolah, terutama yang memiliki laboratorium dan bengkel kerja, untuk melakukan audit berkala minimal setiap enam bulan. Audit ini mencakup pengecekan instalasi listrik, sistem ventilasi, kondisi peralatan lab, serta ketersediaan alat pemadam kebakaran yang berfungsi.
Prioritas kedua adalah penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Darurat dan Pelatihan Respons Bencana. Menteri Budi menekankan pentingnya simulasi evakuasi dan penanganan keadaan darurat yang relevan dengan potensi bahaya di lingkungan sekolah. Setiap sekolah diwajibkan membentuk tim siaga bencana yang terlatih dan menyusun jalur evakuasi yang jelas, termasuk pelatihan penanganan bahan kimia berbahaya di laboratorium.
Terakhir, hal mendesak ketiga yang harus diperkuat adalah Pengawasan Ketat dan Peningkatan Kompetensi Guru Pengampu Praktikum. Menteri meminta agar pengawasan terhadap kegiatan praktikum ditingkatkan secara signifikan. “Guru yang mengampu mata pelajaran praktikum wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai, terutama dalam manajemen risiko dan keselamatan laboratorium. Kami akan memperketat mekanisme pengadaan bahan-bahan berbahaya di sekolah,” tegasnya.
Menteri Budi menambahkan bahwa Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga terkait untuk menyusun panduan keselamatan yang komprehensif. Sekolah yang terbukti lalai dalam implementasi tiga hal mendesak ini akan dikenakan sanksi administratif hingga peninjauan ulang akreditasi.