Menkeu Sahkan RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas Prioritas, Uang Pecahan 3 Nol Siap Hilang
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sahkan RUU Redenominasi Rupiah masuk Prolegnas Prioritas dengan target selesai 2027. Kebijakan ini akan hapus tiga nol (Rp1.000 jadi Rp1) tanpa mengubah daya beli.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam upaya penyederhanaan mata uang nasional, di mana uang pecahan dengan tiga angka nol (tiga nol) siap untuk disederhanakan.
Langkah progresif ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025–2029, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menargetkan RUU Redenominasi ini dapat diselesaikan, atau rampung pembahasannya, pada tahun 2027.
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat. Sebagai ilustrasi yang paling mencolok, uang kertas dengan nominal Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1, dan pecahan Rp 100.000 akan menjadi Rp 100. Pemerintah menjamin bahwa penyederhanaan ini tidak sama dengan 'sanering' atau pemotongan nilai uang, karena harga barang dan jasa akan ikut disesuaikan.
Tujuan utama digulirkannya kembali RUU Redenominasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, yang mencakup penyederhanaan transaksi dan pencatatan akuntansi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia internasional.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa meskipun RUU tersebut masuk dalam agenda Kemenkeu dan disetujui dalam Prolegnas Jangka Menengah, peran Kemenkeu hanyalah menyiapkan payung hukum (regulasi). Strategi teknis dan pelaksanaan redenominasi secara keseluruhan, termasuk penentuan waktu yang tepat, berada sepenuhnya di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Pihak BI sendiri menekankan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hanya pada saat kondisi makroekonomi, politik, dan sosial-masyarakat berada dalam kondisi yang stabil.
Setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, proses akan dilanjutkan dengan tahap sosialisasi intensif, pencetakan uang baru, dan masa transisi di mana uang lama dan uang baru akan beredar secara paralel. Persiapan teknis yang matang, termasuk pada sistem teknologi informasi (IT), logistik, serta kesiapan seluruh lapisan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan agar kebijakan penyederhanaan ini tidak menimbulkan gejolak ekonomi atau inflasi.