Keuangan

Menkeu Purbaya Ungkap Potensi Tambahan Penerimaan Pajak Rp110 Triliun Tanpa Kebijakan Baru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yakin tambahan penerimaan pajak Rp110 T pada 2026 bisa diraih dengan mengoptimalkan peran sektor swasta sebagai penggerak ekonomi.

JAKARTA · Monday, 20 October 2025 02:00 WITA · Dibaca: 56
Menkeu Purbaya Ungkap Potensi Tambahan Penerimaan Pajak Rp110 Triliun Tanpa Kebijakan Baru

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan optimisme pemerintah untuk meraih tambahan penerimaan pajak signifikan hingga mencapai sekitar Rp110 triliun pada tahun fiskal 2026, tanpa harus memberlakukan kebijakan fiskal baru yang substansial. Potensi penerimaan jumbo ini, menurut Menkeu, akan terealisasi melalui optimalisasi peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik pada 8 September 2025, menjelaskan bahwa kunci pencapaian target tersebut terletak pada pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi dari yang didorong pemerintah (government-driven) menjadi didorong oleh sektor swasta (private-driven). Ia memperkirakan pergeseran ini secara alami akan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga 0,5 persen. “Tax ratio pada saat pertumbuhan ekonomi didorong swasta lebih tinggi setengah persen dibandingkan ketika didorong oleh pemerintah,” ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh swasta cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih besar. Berbeda dengan proyek-proyek pemerintah yang, dalam pelaksanaannya, seringkali disertai berbagai insentif, potongan harga, atau diskon yang pada akhirnya menekan margin penerimaan negara. Dengan mengaktifkan kembali gairah bisnis dan investasi swasta, Purbaya meyakini penambahan penerimaan pajak senilai Rp110 triliun tersebut dapat terwujud secara "hampir otomatis".

Sebagai informasi, Menkeu Purbaya sebelumnya juga telah menunjukkan fokus pada reformasi fiskal dan penegakan hukum perpajakan, termasuk rencana penagihan kepada sekitar 200 penunggak pajak besar dengan potensi penerimaan antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Langkah-langkah ini, bersamaan dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi yang digerakkan swasta, menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kesehatan penerimaan negara tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak baru atau pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Login IG