Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Rp10.000 Jadi Rp10 pada 2026
Redenominasi Rupiah dari Rp10.000 menjadi Rp10 kembali dibahas, dikaitkan dengan tahun 2026. BI siap teknis, namun terganjal UU Mata Uang.
JAKARTA, JClarity – Wacana redenominasi mata uang Rupiah, yang bertujuan untuk memotong tiga angka nol pada nominalnya, kembali mengemuka di tengah publik. Hal ini seiring dengan disinggungnya potensi implementasi pada tahun 2026.
Perlu dicatat, figur kunci yang seringkali mengaitkan pembahasan ini adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGS BI), Purbaya Yudhi Sadewa, bukan Menteri Keuangan (Menkeu). Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Pernyataan Purbaya mengenai rencana redenominasi Rupiah dari Rp10.000 menjadi Rp10 adalah bagian dari kajian otoritas moneter yang telah berjalan lama, menimbang pentingnya penyederhanaan mata uang untuk efisiensi transaksi dan akuntansi.
Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah telah lama menyatakan kesiapan teknis untuk melaksanakan redenominasi. Namun, implementasi rencana strategis ini sangat bergantung pada dua prasyarat utama. Pertama, stabilitas makroekonomi yang harus terjaga dan terkonfirmasi kuat. Kedua, kerangka regulasi yang sah, yakni disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aspek legalitas menjadi hambatan utama dalam penentuan waktu redenominasi. Hingga saat ini, rancangan revisi undang-undang tersebut belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tanpa payung hukum yang kuat, otoritas moneter dan fiskal tidak dapat menetapkan tanggal efektif dimulainya tahapan redenominasi, termasuk target tahun 2026 yang bersifat aspiratif.
DGS BI Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa redenominasi adalah proses jangka panjang yang tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Redenominasi hanya berupa penyederhanaan penulisan, yang akan didahului oleh masa transisi dan edukasi publik yang komprehensif, biasanya memakan waktu hingga lima hingga tujuh tahun setelah UU disahkan, untuk memastikan kelancaran dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan moneter ini.