Menkeu: Potensi Tambahan Pajak Rp110 Triliun Terkuak, Kuncinya Murni Dorongan Sektor Swasta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap potensi tambahan pajak Rp110 T di 2026 tanpa kenaikan tarif. Kunci utama adalah dorongan murni sektor swasta.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan potensi penerimaan pajak tambahan hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 yang dapat diraih tanpa perlu menerbitkan kebijakan fiskal baru maupun menaikkan tarif pajak. Kunci utama terkuaknya potensi fantastis ini, menurut Menkeu, terletak pada murni dorongan dan aktivitas yang digerakkan oleh sektor swasta sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa strategi ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara dan berupaya menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Ia menekankan, pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh sektor swasta memiliki margin penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah.
“*Tax ratio* pada saat pertumbuhan ekonomi didorong swasta lebih tinggi sekitar 0,5% dibandingkan ketika didorong oleh pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10). Kenaikan rasio pajak sebesar 0,5% ini yang diperkirakan akan menyumbang tambahan pendapatan hingga Rp110 triliun.
Perbedaan signifikan ini, lanjut Menkeu, disebabkan oleh perilaku ekonomi. Proyek-proyek yang digerakkan pemerintah seringkali disertai berbagai insentif, potongan harga, dan permintaan diskon, yang secara alami mengecilkan margin penerimaan negara. Sementara itu, aktivitas bisnis dan investasi murni dari sektor swasta cenderung tidak menuntut insentif serupa. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” jelasnya.
Dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak ini diyakini akan tercipta secara alami. Pertumbuhan sektor swasta akan memperluas basis pajak mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga penciptaan lebih banyak lapangan kerja. Oleh karena itu, Menkeu menegaskan bahwa tugas negara adalah menjaga stabilitas dan kepastian hukum, sementara sektor swasta yang harus dibiarkan berlari membawa pertumbuhan.
Purbaya optimistis, jika mesin ekonomi swasta hidup, penerimaan pajak akan datang dengan sendirinya, sekaligus mendukung target reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Potensi kenaikan *tax ratio* ini diproyeksikan terjadi secara bertahap seiring pulihnya aktivitas sektor riil nasional.