Keuangan

Menkeu Bidik Penerimaan Naik hingga Rp6 Triliun dari Bea Keluar Emas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan peningkatan penerimaan negara hingga Rp6 triliun dari pengenaan Bea Keluar (BK) ekspor emas yang bertarif 7,5%-15% mulai 2026.

Jakarta · Thursday, 20 November 2025 22:00 WITA · Dibaca: 30
Menkeu Bidik Penerimaan Naik hingga Rp6 Triliun dari Bea Keluar Emas

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan potensi peningkatan penerimaan negara hingga Rp6 triliun per tahun dari rencana pengenaan Bea Keluar (BK) atas komoditas ekspor emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini dirancang tidak hanya untuk mengerek pendapatan negara, namun juga untuk memperkuat hilirisasi dan tata kelola rantai pasok emas domestik.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/11), menyebutkan bahwa target penerimaan tambahan yang dibidik berkisar antara Rp2 triliun hingga Rp6 triliun. Alasan utama di balik penetapan bea keluar ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, sekaligus memetakan volume ekspor emas Indonesia yang selama ini dikenakan tarif bea keluar nol persen.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi untuk segera diundangkan.

Rancangan PMK menetapkan besaran tarif bea keluar emas pada rentang 7,5 persen hingga 15 persen. Struktur tarif ini bersifat progresif, dibedakan berdasarkan dua prinsip: tingkat pengolahan dan dinamika Harga Mineral Acuan (HMA) emas di pasar global. Produk emas yang masih mentah atau minim proses, seperti dore dan granules, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni antara 12,5 persen hingga 15 persen, guna mendorong proses pengolahan lebih lanjut di dalam negeri.

Sebaliknya, produk emas yang sudah lebih hilir seperti minted bars (emas batangan hasil pencetakan khusus) akan dikenakan tarif paling rendah, yaitu di kisaran 7,5 persen hingga 10 persen. Skema tarif yang lebih rendah untuk produk hilir ini merupakan insentif kuat untuk menciptakan nilai tambah di Indonesia.

Febrio menambahkan, tujuan lain kebijakan ini adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, seiring tingginya permintaan masyarakat untuk investasi, dan juga mendukung ekosistem bullion bank. Kemenkeu berharap beleid yang merupakan amanat dari Undang-Undang APBN 2026 ini dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2026, setelah PMK dan aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) emas, diterbitkan dalam waktu dekat.

Login IG