Mendikdasmen Susun Aturan Sekolah Aman Usai Ramai Kasus Bullying.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mempercepat penyusunan aturan baru 'Sekolah Aman' (revisi Permendikbudristek 46/2023) usai marak kasus bullying. Ditargetkan rampung Desember 2025.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tengah mempercepat penyusunan regulasi baru untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, menyusul maraknya kasus perundungan (bullying) yang terjadi di berbagai daerah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menargetkan proses harmonisasi peraturan menteri (Permendasmen) ini dapat rampung pada Desember 2025.
Rancangan peraturan ini hadir sebagai respons konkret atas meningkatnya angka kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kasus tragis yang menimpa seorang siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan. Data mencatat bahwa kekerasan di dunia pendidikan mengalami lonjakan signifikan, menunjukkan adanya krisis moral yang mendesak penanganan sistematis.
Menteri Mu'ti menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pendekatan yang diusung dalam regulasi ini ditekankan lebih bersifat humanis, komprehensif, dan partisipatif. Nama payung hukum yang baru disebut akan berfokus pada tema “membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman”.
Salah satu poin krusial dari rancangan kebijakan ini adalah pelibatan multi-pihak. Dalam proses penyusunannya, Kemendikdasmen melibatkan berbagai unsur, mulai dari guru, perwakilan murid, Dinas Pendidikan, hingga masyarakat, melalui serangkaian diskusi publik. Keterlibatan ini diharapkan mampu menghasilkan aturan yang implementatif dan responsif terhadap dinamika kasus kekerasan di lapangan.
Selain itu, regulasi ini juga akan menyasar penguatan kapasitas sumber daya manusia di sekolah. Mu'ti menyebutkan akan ada peningkatan kompetensi guru, termasuk pelatihan khusus bagi guru bimbingan dan konseling (BK). Semua guru ke depan diharapkan dapat menjadi ‘guru wali’ yang memiliki kemampuan membimbing dan memberikan konseling kepada peserta didik, sejalan dengan penguatan budaya kepekaan di lingkungan sekolah.
Sebagai implementasi di tingkat satuan pendidikan, rencananya setiap sekolah diwajibkan membentuk tim khusus pencegahan dan penanganan perundungan (Tim Anti-Bullying). Tim ini akan melibatkan unsur orang tua, murid, dan masyarakat sekolah lainnya untuk memastikan pengawasan dan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif. Upaya ini ditegaskan sebagai langkah perbaikan serius pemerintah untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.