Mendikdasmen Susun Aturan Sekolah Aman Usai Ramai Kasus Bullying
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mempercepat penyusunan Peraturan Menteri baru tentang 'Budaya Sekolah Aman dan Nyaman' dengan target harmonisasi Desember 2025. Aturan baru ini merevisi Permendikbudristek No. 46/2023.
Jakarta, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempercepat penyusunan regulasi baru yang berfokus pada pembentukan budaya sekolah yang aman dan nyaman, menyusul maraknya kasus perundungan (bullying) yang kembali menyorot isu kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut ditargetkan rampung harmonisasinya pada bulan Desember. Langkah ini merupakan respons serius terhadap dinamika kasus kekerasan dan perundungan yang masih kerap terjadi, termasuk insiden tragis yang melibatkan siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan baru-baru ini.
Regulasi baru, yang akan diberi nama Peraturan Mendikdasmen, bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Menteri Mu'ti menekankan bahwa aturan ini disusun dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
“Penyusunannya sudah berjalan. Sudah ada diskusi publik, kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang Dinas Pendidikan, undang guru,” ujar Abdul Mu’ti, menegaskan pelibatan semua pihak dalam merumuskan peraturan yang dinamakan 'Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman'. Selain elemen sekolah, penyusunan ini juga melibatkan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, dan berbagai lembaga lintas sektor lainnya.
Pemerintah menargetkan implementasi regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026. Selain fokus pada revisi aturan, Kemendikdasmen juga akan memperkuat upaya non-regulasi, seperti peningkatan kompetensi guru, termasuk pelatihan bagi guru Bimbingan Konseling (BK), serta penguatan budaya kepekaan di lingkungan sekolah. Hal ini diharapkan agar setiap guru dapat menjadi wali yang mampu memberikan bimbingan dan konseling kepada muridnya, guna mewujudkan sekolah sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
Langkah cepat Mendikdasmen ini menjadi krusial mengingat data PISA 2022 (OECD) menempatkan Indonesia di antara 10 besar negara dengan tingkat perundungan tertinggi di sekolah, yang menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi krisis moral yang memerlukan penanganan menyeluruh dari semua lapisan masyarakat.