Mendikdasmen: Kasus 'Live Streaming' dan Jual Beli Soal Ditemukan dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membeberkan 40+ kasus kecurangan TKA, termasuk live streaming dan jual beli soal, dan memastikan sanksi tegas akan diberikan.
JAKARTA, JClarity – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, membeberkan temuan kasus kecurangan serius yang terjadi selama periode pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini. Pelanggaran yang terdeteksi mencakup aktivitas 'live streaming' soal ujian hingga praktik jual beli kunci jawaban.
Pemaparan ini disampaikan oleh Mendikdasmen Mu'ti dalam sesi Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada hari Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa pelaksanaan TKA tahun ini tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh peserta tes, maupun potensi keterlibatan pengawas atau teknisi.
Dalam laporan monitoring tersebut, Kemendikdasmen mencatat sejumlah jenis pelanggaran dengan rincian kasus yang signifikan. Tercatat sebanyak 4 kasus terkait penggunaan gawai saat ujian, 8 kasus terkait aktivitas siaran langsung (live streaming) saat pengerjaan TKA, dan 3 kasus yang berhubungan dengan kegiatan menjual soal TKA.
Lebih lanjut, Mu'ti juga mengungkapkan temuan upaya pembocoran soal TKA melalui berbagai platform media sosial. Total terdapat 11 kasus yang terindikasi melalui platform TikTok, 28 kasus melalui grup WhatsApp, dan 1 kasus pembocoran soal melalui platform X (sebelumnya Twitter). Mendikdasmen menegaskan bahwa keseluruhan aktivitas pelanggaran ini dilakukan oleh murid yang menjadi peserta TKA.
Menanggapi temuan integritas ini, Kemendikdasmen menyatakan komitmen untuk mengambil tindakan tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk kecurangan. “Kami akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktik-praktik kecurangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” tegas Mu'ti.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta yang terbukti melanggar, berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, dapat berupa pembatalan hasil TKA. Kementerian berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan untuk menjamin pelaksanaan TKA di masa mendatang semakin lancar, efektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah.