Pendidikan

Mendikdasmen: Insentif Guru Program Makan Bergizi Gratis Akan Diatur dalam Perpres

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan insentif guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100.000/hari masih tunggu Perpres.

JAKARTA · Friday, 03 October 2025 09:00 WITA · Dibaca: 55
Mendikdasmen: Insentif Guru Program Makan Bergizi Gratis Akan Diatur dalam Perpres

JAKARTA, JClarity – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa kepastian mengenai insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diatur secara resmi dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini masih menunggu rampungnya regulasi tingkat pusat tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Mu'ti meminta semua pihak untuk bersabar hingga Perpres pelaksanaan MBG selesai digodok dan diterbitkan. “Tunggu sampai Perpresnya keluar, baru nanti kita sampaikan setelah Perpresnya keluar,” tegas Mu'ti.

Meskipun demikian, Mu'ti juga menekankan bahwa rencana pemberian insentif sebesar Rp100.000 per hari bagi guru yang bertugas sebagai *Person in Charge* (PIC) distribusi dan pengecekan MBG saat ini masih bersifat wacana. “Belum ada pembahasan, masih wacana, belum ada keputusannya,” ucapnya, mengindikasikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengambil keputusan final terkait skema tersebut.

Wacana pemberian insentif ini sendiri muncul setelah Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengumumkan rencana tersebut. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang secara teknis mengatur pemberian insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan kepada 1-3 guru penanggung jawab di setiap sekolah penerima manfaat.

Insentif harian tersebut, menurut SE BGN, ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab guru, terutama guru honorer atau guru bantu, dalam memastikan kelancaran distribusi makanan dan mendorong pemahaman pola makan sehat. Dana insentif akan bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait dan direncanakan dicairkan setiap 10 hari sekali.

Mendikdasmen Mu'ti memastikan bahwa semua detail, termasuk kepastian besaran, mekanisme, dan sumber dana insentif, akan dibahas dan dituangkan dalam Perpres tentang pelaksanaan MBG. Guru PIC sendiri akan ditunjuk dan dirotasi setiap hari oleh kepala sekolah.

Login IG