Mendikdasmen: Distribusi Guru Akan Dikelola Penuh oleh Pusat.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti pastikan distribusi guru akan dikelola penuh oleh pusat. Kebijakan ini bertujuan atasi ketidakmerataan dan sinkronisasi rekrutmen.
JAKARTA, JClarity – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara tegas menyatakan bahwa tata kelola dan distribusi guru di seluruh Indonesia akan sepenuhnya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Keputusan strategis ini merupakan langkah fundamental untuk mengatasi persoalan ketidakmerataan persebaran guru yang dinilai sudah akut dan menjadi penghambat utama peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, Mendikdasmen Mu'ti menjelaskan bahwa masalah utama pendidikan di Indonesia saat ini bukanlah kekurangan jumlah guru, melainkan distribusi yang timpang. Berdasarkan data, rasio guru dan murid di Indonesia telah mencapai angka ideal 1:15. Namun, praktik pengelolaan guru yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) seringkali memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebutuhan pusat, yang berujung pada kelebihan guru di satu wilayah dan kekurangan parah di wilayah lain.
“Saat ini, karena kewenangan ada di pemerintah daerah, kami tidak bisa campur tangan langsung. Hal ini sering memicu masalah mulai dari rekrutmen yang tidak optimal, hingga distribusi yang tidak merata,” papar Mu'ti.
Rencana sentralisasi tata kelola guru ini meliputi seluruh aspek, mulai dari proses rekrutmen, penempatan (distribusi), pembinaan, penentuan karier, hingga pembayaran gaji dan tunjangan. Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan isu tumpang tindih regulasi yang menghambat terpenuhinya beban kerja minimal 24 jam per minggu bagi guru, yang berdampak pada sertifikasi pendidik dan penerimaan tunjangan kesejahteraan mereka.
Wacana pengelolaan guru secara terpusat ini telah menjadi bagian dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan tengah diakomodasi dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Alternatif yang disodorkan pemerintah berfokus pada penarikan kewenangan pengadaan, perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh ke pusat.
Sentralisasi ini diharapkan dapat menghilangkan praktik politisasi guru di daerah dan memastikan pemerataan guru ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebelumnya, banyak Pemda dianggap tidak maksimal dalam mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal kebutuhan penggantian guru pensiun rata-rata mencapai 60 ribu orang per tahun. Meskipun gagasan ini didukung oleh sejumlah pihak sebagai solusi atas ketimpangan, beberapa organisasi guru mengingatkan bahwa sentralisasi harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh dan bukan sekadar perubahan kewenangan politik.