Mendikdasmen: Bahasa Indonesia Telah Resmi Jadi Bahasa Rapat UNESCO
Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023, menjadi bahasa ke-10 yang diakui secara global. Mendikbudristek sebut capaian besar.
JAKARTA, JClarity – Bahasa Indonesia secara resmi telah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Keputusan bersejarah ini dikukuhkan melalui adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyambut penetapan tersebut sebagai capaian besar bangsa Indonesia, menekankan bahwa pengakuan ini merupakan hasil dari diplomasi kebahasaan yang intensif dan strategis. Dengan status resmi ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui di Sidang Umum UNESCO, sejajar dengan enam bahasa resmi PBB—Inggris, Prancis, Arab, Tiongkok, Rusia, dan Spanyol—serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Penetapan ini memiliki dampak nyata, memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa sidang dan untuk penerjemahan dokumen-dokumen penting Konferensi Umum UNESCO. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, dalam presentasi proposal, menyoroti peran Bahasa Indonesia sebagai kekuatan pemersatu bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928, dengan lebih dari 275 juta penutur.
Proses pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO telah berjalan secara bertahap sejak diskusi awal pada Januari 2023 antara Perwakilan RI di Paris dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek. Usulan resmi diserahkan kepada Sekretariat UNESCO pada Maret 2023 dan disetujui tanpa keberatan oleh Legal Committee UNESCO, sebelum akhirnya disahkan secara bulat dalam Sidang Pleno. Pengakuan ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap.