Keuangan

Lender Akan Adukan Pinjol Dana Syariah ke DPR Usai Gagal Bayar Rp800 M.

Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan mengadukan kasus gagal bayar Rp800 M ke Komisi XI DPR. Lender mendesak DPR agar OJK bertindak tegas.

Jakarta · Monday, 17 November 2025 03:00 WITA · Dibaca: 47
Lender Akan Adukan Pinjol Dana Syariah ke DPR Usai Gagal Bayar Rp800 M.

Jakarta, JClarity – Sejumlah pemberi pinjaman (lender) yang tergabung dalam Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah, berencana mengadukan kasus gagal bayar senilai lebih dari Rp800 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil menyusul kegagalan DSI dalam menepati janji pengembalian dana serta pembatalan pertemuan sepihak.

Paguyuban Lender DSI menyatakan bahwa total dana yang tertahan dalam platform tersebut telah mencapai lebih dari Rp815 miliar, melibatkan ribuan—bahkan beberapa sumber menyebut hingga belasan ribu—lender yang terdampak. Dana tersebut macet setelah perusahaan gagal melakukan pembayaran imbal hasil dan pokok pinjaman, yang bertentangan dengan klaim DSI sebelumnya mengenai tingkat keberhasilan bayar (TKB) yang tinggi.

Sekretariat Paguyuban Lender DSI, Bayu, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan, didorong oleh pembatalan pertemuan yang dijadwalkan pada 11 November 2025 oleh pihak DSI secara mendadak. "Pasca pembatalan sepihak ini, kami mengambil langkah strategis dengan meminta dukungan Komisi XI DPR RI dan fraksi-fraksinya untuk mendesak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar bertindak tegas dan mengawal penyelesaian kasus," ujar Bayu.

Para lender berharap intervensi dari parlemen dan Presiden dapat mempercepat proses penyelesaian, mengingat banyak dari korban adalah pensiunan yang menempatkan tabungan hari tua mereka di DSI. Mereka juga menyoroti penggunaan label pengawasan OJK dan Dewan Pengawas Syariah yang dinilai telah menimbulkan kerugian.

Menanggapi kasus ini, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa lembaga pengawas telah melakukan pendalaman dan memanggil manajemen DSI. OJK juga telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Sementara itu, pihak DSI pada pertengahan Oktober sempat mengumumkan sejumlah langkah konkret, termasuk penagihan intensif kepada borrower yang menunggak dan optimalisasi agunan melalui penjualan aset. Namun, hingga saat ini, penyelesaian di lapangan dinilai lamban oleh para lender, bahkan kantor DSI dilaporkan sulit diakses. Tuntutan utama paguyuban saat ini adalah pengembalian dana yang tertahan secara menyeluruh.

Login IG