Komisi X Desak Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Demi Kesejahteraan
Komisi X DPR mendesak Pemerintah menghapus status guru honorer paling lambat akhir 2025, menuntut pengangkatan sebagai PPPK untuk menjamin kesejahteraan dan hak dasar.
Jakarta, JClarity – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak keras Pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghapus status guru honorer paling lambat pada akhir tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Desakan ini bertujuan utama untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian masa depan bagi para pendidik yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa peringatan Hari Guru Nasional harus menjadi momentum revolusi kesejahteraan guru, bukan sekadar seremoni belaka. Penghargaan terhadap profesi guru, menurutnya, harus diwujudkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata, memastikan tidak ada kerentanan atau ketidakpastian baru yang muncul akibat kebijakan penghapusan status tersebut.
Hetifah menjelaskan bahwa proses penataan kepegawaian harus memprioritaskan guru-guru yang telah mengabdi belasan tahun. Penataan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau melalui seleksi terbuka yang dijamin adil dan tidak diskriminatif. “Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tegasnya.
Anggota Komisi X DPR juga menekankan bahwa penghapusan status guru honorer tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak dasar. Kebijakan baru wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum bagi semua guru. “Ini bukan bonus, ini hak dasar yang harus diberikan oleh negara,” ujar Hetifah.
Selain itu, Komisi X menyoroti perlunya koordinasi yang erat antarinstansi terkait, khususnya antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah daerah, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini penting untuk mengatasi ketimpangan regulasi yang kerap terjadi, terutama antara guru sekolah umum dan guru madrasah, agar tidak ada satu pun guru yang terlantar akibat perbedaan kebijakan.
Amanat UU ASN Pasal 66 mewajibkan penyelesaian status pegawai Non-ASN, termasuk guru honorer, paling lambat pada Desember 2024 atau akhir tahun 2025 (sesuai penafsiran terbaru beberapa pihak) dengan diangkat menjadi PPPK. Komisi X terus mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi pasal ini mengingat jutaan guru dan tenaga kependidikan masih menanti kepastian nasibnya.