Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,37 M
Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, HS, ditetapkan tersangka korupsi Dana BOS periode 2018-2023 senilai Rp1,37 miliar oleh Kejari Sungguminasa. Modus laporan fiktif.
GOWA, JClarity – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HS—disebutkan bernama Sitti Hasnawati—telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023. Kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,37 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup terkait penyimpangan dana yang berlangsung selama enam tahun anggaran tersebut. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran.
Pengeluaran fiktif tersebut meliputi pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum dari katering yang semuanya menggunakan nota fiktif. Setelah dilakukan kroscek, nilai keseluruhan belanja fiktif ini mencapai sekitar Rp932,4 juta lebih, ditambah dengan penggandaan soal ulangan harian yang juga fiktif senilai Rp451 juta.
Lebih lanjut, Faisah mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan perusahaannya sendiri untuk membiayai pengeluaran dana BOS. Praktik konflik kepentingan ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tidak dapat membuktikan penggunaan dana secara riil, dan dianggap telah memperkaya diri sendiri.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace pada tahun 2024. Penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Gowa.
Saat ini, tersangka HS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.