Pendidikan

Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,37 M

Kejari Gowa menetapkan Kepala SMPN 1 Pallangga, HS, sebagai tersangka korupsi Dana BOS senilai Rp1,37 M periode 2018-2023. Modusnya buat laporan fiktif. Ditahan di Rutan Makassar.

Makassar · Friday, 21 November 2025 18:00 WITA · Dibaca: 18
Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,37 M

Makassar, JClarity – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,37 miliar lebih. Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa setelah menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran selama periode 2018 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas penyimpangan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1.374.145.954,00 ini berasal dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka HS selama menjabat sebagai Kepala Sekolah dan pengelola utama dana BOS.

Modus operandi yang dijalankan tersangka disebut sangat merugikan, yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk berbagai kegiatan dan pengadaan di sekolah. Faisah merinci, praktik fiktif ini mencakup pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian perangkat komputer, hingga pembelanjaan makanan dan minuman katering.

Setelah dilakukan kroscek terhadap pihak-pihak penyedia barang dan jasa, banyak nota dan bukti transaksi yang dilaporkan tersangka ternyata fiktif. Nilai total dari pengadaan fiktif ini, termasuk pembelian ATK dan komputer, mencapai sekitar Rp932,4 juta lebih. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penggandaan soal ulangan harian yang juga disinyalir fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp451 juta.

Penetapan tersangka terhadap HS dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan memeriksa setidaknya 58 orang saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga perwakilan dari Dinas Pendidikan Gowa. Saat ini, HS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 November 2025, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Gowa berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di sektor pendidikan ini secara profesional dan berintegritas.

Login IG