Keuangan

Kenaikan Gaji PNS dan ASN Resmi Berlaku, Rapel November 2025 Siap Cair Berdasarkan Perpres 79/2025

Pemerintah resmi tetapkan kenaikan gaji PNS dan ASN mulai Oktober 2025. Rapel gaji (selisih Oktober) akan dibayarkan pada November 2025 sesuai Perpres 79/2025.

JAKARTA · Saturday, 08 November 2025 22:00 WITA · Dibaca: 48
Kenaikan Gaji PNS dan ASN Resmi Berlaku, Rapel November 2025 Siap Cair Berdasarkan Perpres 79/2025

JAKARTA, JClarity – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya, yang akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran rapel (gaji terusan dan selisih) pada November 2025.

Kebijakan penting ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum konkret bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat motivasi kinerja birokrasi negara. Kenaikan gaji ini berlaku efektif terhitung mulai bulan Oktober 2025.

Mekanisme pembayaran rapel yang dijadwalkan cair pada November 2025 akan mencakup selisih gaji pokok untuk bulan Oktober, mengingat kebijakan ini baru mulai berlaku efektif pada bulan tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah menyiapkan langkah-langkah administratif dan fiskal yang diperlukan, termasuk verifikasi data oleh instansi terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menjamin penyaluran gaji tepat waktu dan akurat.

Secara rinci, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan persentase kenaikan gaji yang bervariasi berdasarkan golongan kepegawaian. PNS dan ASN aktif Golongan I dan Golongan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%. Sementara itu, PNS Golongan III mendapatkan kenaikan 10%, dan PNS Golongan IV menerima persentase kenaikan tertinggi sebesar 12%. Sebagai contoh, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok sebelumnya Rp2.785.700 akan meningkat menjadi sekitar Rp3.064.270.

Selain berdampak langsung pada gaji pokok, penyesuaian ini juga secara otomatis memengaruhi besaran berbagai tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan makan, dan tunjangan umum. Implikasinya, total penghasilan (*take-home pay*) bagi ASN dan PNS diprediksi meningkat secara signifikan. Menteri Keuangan, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara terhadap dedikasi ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.

Login IG