Keuangan

Kemenkeu Siapkan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Berlaku 2027

Kemenkeu memasukkan penyusunan RUU Redenominasi Rupiah (Rp1.000 jadi Rp1) ke dalam Renstra 2025-2029, dengan target penyelesaian regulasi pada 2027. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kredibilitas rupiah.

Jakarta, 9 November 2025 · Sunday, 09 November 2025 19:00 WITA · Dibaca: 30
Kemenkeu Siapkan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Berlaku 2027

JAKARTA, JClarity – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kembali rencana strategis untuk melaksanakan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol di belakang, seperti mengubah pecahan Rp1.000 menjadi Rp1. Langkah fundamental ini ditargetkan dapat selesai secara regulatif pada tahun 2027.

Rencana ambisius ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program legislasi prioritas Kemenkeu. RUU ini dikategorikan sebagai 'RUU luncuran' yang ditargetkan rampung pada 2027.

Redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli riil masyarakat. Sebagai ilustrasi, harga suatu barang yang saat ini senilai Rp10.000, setelah redenominasi akan dicatat menjadi Rp10, namun nilai sebenarnya tetap sama. Langkah ini bertujuan utama untuk menciptakan efisiensi dalam pencatatan transaksi dan sistem pembayaran.

Kemenkeu menjelaskan terdapat empat urgensi utama di balik pembentukan RUU Redenominasi. Tujuan tersebut meliputi peningkatan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.

Dalam struktur internal Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit eselon I yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengawalan kerangka regulasi redenominasi ini. Meskipun wacana redenominasi telah muncul sejak lama, pelaksanaannya memerlukan koordinasi matang dengan Bank Indonesia (BI) dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan stabilitas ekonomi dan memitigasi risiko inflasi psikologis.

Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebutkan bahwa meskipun Kemenkeu telah memasukkannya dalam Renstra, rencana matang untuk eksekusi kebijakan penyederhanaan mata uang tersebut masih membutuhkan pembahasan lanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa implementasi redenominasi akan melalui tahapan kajian yang cermat dan bertahap sebelum benar-benar diberlakukan kepada masyarakat.

Login IG