Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun
Kemenkeu masukkan redenominasi rupiah ke Renstra 2025–2029. RUU Redenominasi ditargetkan rampung 2027 untuk efisiensi ekonomi dan kredibilitas rupiah.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi menghidupkan kembali wacana redenominasi rupiah dengan memasukkannya ke dalam Rencana Strategis (Renstra) periode 2025–2029. Langkah ini menandai kembalinya agenda penyederhanaan nominal mata uang nasional sebagai program prioritas strategis pemerintah, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2027.
Rencana strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam beleid tersebut, Kemenkeu mencantumkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu instrumen penting untuk mencapai sasaran nasional di bidang kebijakan fiskal.
Urgensi utama pembentukan RUU Redenominasi ini, menurut dokumen Kemenkeu, adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia. Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat, berbeda dengan sanering (pemotongan nilai mata uang).
Sebagai ilustrasi, rencana redenominasi akan menyederhanakan penulisan nominal uang di mana, misalnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa adanya perubahan pada harga barang atau jasa. Penyederhanaan ini diharapkan mampu membuat sistem akuntansi, transaksi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih efisien.
RUU Redenominasi dikategorikan sebagai RUU luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai penanggung jawab utama. Apabila RUU tersebut berhasil diselesaikan, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem, dan masa transisi, di mana rupiah lama dan baru akan beredar secara paralel. Wacana redenominasi ini sendiri bukan hal baru; rencana serupa pernah diusulkan ke DPR pada 2013 dan masuk dalam Renstra Kemenkeu 2020–2024, namun pelaksanaannya tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi. Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung jika pemerintah memutuskan melanjutkan program ini, dengan syarat kondisi ekonomi nasional harus stabil dan sehat.