Kemendikdasmen Temukan 71 Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Melalui Media Sosial.
Kemendikdasmen menemukan 71 pelanggaran serius Tes Kemampuan Akademik (TKA) via media sosial. Para pelaku terancam diskualifikasi dan sanksi hukum pidana.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penemuan 71 kasus pelanggaran serius dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) terbaru. Pelanggaran masif ini, yang sebagian besar difasilitasi melalui platform media sosial, menjadi sorotan tajam atas integritas proses seleksi akademik nasional.
Data yang dirilis oleh Pusat Pelayanan Tes Kemendikdasmen (PPTK) menunjukkan bahwa 71 kasus tersebut melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari praktik 'joki tes' hingga upaya jual beli kunci jawaban yang disebarkan melalui grup-grup tertutup di aplikasi pesan seperti Telegram dan WhatsApp, serta unggahan berbayar di platform X dan Instagram. Jaringan kejahatan akademik ini terdeteksi beroperasi secara terstruktur dan menggunakan teknologi komunikasi yang canggih.
Kepala PPTK Kemendikdasmen, Dr. Ananta Kusuma, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa temuan ini adalah hasil dari peningkatan sistem pengawasan digital yang diterapkan secara intensif selama periode pelaksanaan TKA. "Kami telah memantau puluhan akun dan grup yang menawarkan layanan curang. Dari 71 kasus yang teridentifikasi, semua peserta yang terlibat telah dikenakan sanksi tegas berupa diskualifikasi segera tanpa pengecualian," ujar Dr. Ananta.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen telah berkoordinasi erat dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap otak di balik sindikat penyedia jasa curang dan para fasilitator di media sosial. Sanksi pidana serius menanti para pelaku utama yang mencoba merusak kredibilitas sistem pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa TKA berjalan jujur, adil, dan transparan. Kasus 71 pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi seluruh calon peserta seleksi di masa depan bahwa upaya curang, sekecil apa pun, akan terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kemendikdasmen terus mengimbau masyarakat, khususnya peserta tes, untuk menjunjung tinggi integritas dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kecurangan.