Pendidikan

"Kemendikbud Rilis Aturan Baru, Beban Administrasi Guru Dipangkas Agar Fokus di Kelas"

Kebijakan baru Kemendikdasmen pangkas beban administrasi guru, termasuk pelaporan kinerja setahun sekali, agar pendidik lebih fokus pada siswa. Berlaku 2025.

Jakarta · Saturday, 13 December 2025 17:00 WITA · Dibaca: 37
"Kemendikbud Rilis Aturan Baru, Beban Administrasi Guru Dipangkas Agar Fokus di Kelas"

JAKARTA, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan kebijakan baru yang signifikan mengenai pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dengan tujuan utama memangkas beban administrasi agar para pendidik dapat fokus sepenuhnya pada kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dan pembimbingan peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang intensif diterima dari para guru di berbagai daerah yang merasa terbebani oleh tumpukan tugas administratif. Sistem pengelolaan kinerja yang baru dan lebih sederhana ini direncanakan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2025 . Sebelumnya, banyak guru yang dikeluhkan harus meninggalkan kelas untuk mengejar pemenuhan persyaratan administrasi yang kompleks dan berulang .

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penyederhanaan pelaporan kinerja. Jika sebelumnya guru dihadapkan pada pelaporan berkala, sistem baru ini hanya mewajibkan pelaporan dilakukan satu kali dalam satu tahun . Selain itu, mekanisme pemenuhan kewajiban jam mengajar 24 jam seminggu juga diubah menjadi lebih fleksibel. Beban kerja guru kini tidak hanya dapat dipenuhi melalui jam tatap muka di kelas, tetapi juga dapat dikonversi dari kegiatan lain, seperti membimbing peserta didik di luar kelas serta kegiatan pengembangan kompetensi profesional .

Kegiatan pengembangan kompetensi tersebut mencakup berbagai pelatihan profesional seperti seminar, webinar, dan lokakarya, yang kini dapat dihitung sebagai bagian dari jam tatap muka. Mendikdasmen menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah melonggarkan tugas guru, melainkan sebuah upaya untuk mengembalikan esensi peran guru sebagai pendidik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . Diharapkan, birokrasi yang 'tidak birokratis' ini akan membuat guru lebih leluasa berinovasi dan meningkatkan kualitas diri .

Langkah penyederhanaan administrasi ini melengkapi kebijakan Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, di mana guru hanya diwajibkan menyiapkan dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat sesederhana mungkin, bahkan hanya satu lembar, dan tidak lagi diwajibkan menyiapkan modul ajar dan dokumen lain yang menumpuk . Kebijakan terintegrasi ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa waktu dan energi guru dicurahkan maksimal untuk peserta didik dan peningkatan mutu pembelajaran nasional .

Login IG