Keuangan

Keluarga Kent Lisandi Menang, Maybank (BNII) Harus Kembalikan Rp 30 M.

PN Jakarta Pusat putuskan Maybank (BNII) wajib kembalikan dana nasabah keluarga Kent Lisandi senilai Rp 30 M. Bank menyatakan akan mengajukan banding.

Jakarta · Saturday, 25 October 2025 19:00 WITA · Dibaca: 54
Keluarga Kent Lisandi Menang, Maybank (BNII) Harus Kembalikan Rp 30 M.

JAKARTA, JClarity – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan keluarga almarhum Kent Lisandi terhadap PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), memerintahkan bank tersebut untuk mengembalikan dana nasabah senilai Rp 30 miliar. Putusan yang dibacakan pada Kamis (23/10/2025) ini menjadi kemenangan signifikan bagi keluarga korban dalam sengketa perdata yang telah berlangsung sejak lama.

Keputusan Majelis Hakim yang terdaftar dalam perkara perdata Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan bahwa keluarga Kent Lisandi menderita kerugian materiil total sebesar Rp 36,68 miliar akibat raibnya dana tersebut. Putusan tersebut secara spesifik menghukum Maybank Indonesia selaku Tergugat IV untuk mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar ke rekening terkait, yang kemudian dapat dicairkan oleh pihak Penggugat.

Sengketa ini berawal dari dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 30 miliar yang menimpa almarhum Kent Lisandi. Kasus ini bermula saat Kent mentransfer dana talangan untuk bisnis pengadaan ponsel kepada Rohmat Setiawan (Tergugat I) setelah diyakinkan oleh Aris Setyawan (Tergugat III), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon.

Dana tersebut, yang seharusnya aman dan hanya bisa dicairkan oleh Kent berdasarkan sejumlah ketentuan, ternyata raib setelah dialihkan menjadi jaminan perjanjian kredit *back-to-back* tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kent. Peristiwa raibnya dana ini terjadi tak lama setelah Kent menyurati Maybank untuk meminta dananya ditahan karena cek dari Rohmat Setiawan tidak dapat dicairkan.

Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap proses dan putusan pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa Maybank Indonesia akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut untuk menjaga kepentingan perusahaan. Maybank Indonesia sebelumnya menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kent Lisandi, Benny Wullur, menyambut baik putusan tersebut. Keputusan ini memperkuat posisi hukum nasabah dan menjadi penekanan atas tanggung jawab bank terhadap keamanan dana nasabah, khususnya dalam kasus yang melibatkan kelalaian dan dugaan tindak pidana oleh oknum internal bank. Kasus pidana yang melibatkan Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan sendiri telah mencapai putusan hukuman penjara di PN Jakarta Pusat.

Login IG