Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden.
Kejagung serahkan uang sitaan kasus korupsi CPO Rp13,25 triliun ke negara, disaksikan Presiden Jokowi. Dana triliunan ini dikembalikan untuk pemulihan kerugian negara.
JAKARTA, JClarity – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang sitaan yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor *Crude Palm Oil* (CPO) dan produk turunannya senilai total Rp13,25 triliun kepada kas negara. Penyerahan simbolis bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, sebagai penegasan komitmen serius pemerintah dalam pemulihan kerugian dan aset negara.
Jaksa Agung, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penyerahan aset masif ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*) atas kasus korupsi yang sempat mengguncang sektor minyak goreng nasional. Dana sebesar Rp13,25 triliun tersebut mencakup uang pengganti kerugian perekonomian negara dan denda yang berhasil disita dari para terpidana, termasuk pihak swasta dan pejabat kementerian yang terlibat.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengapresiasi tinggi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejagung, yang berhasil melakukan *asset recovery* dalam jumlah fantastis. Presiden menekankan bahwa pengembalian kerugian negara ini adalah bukti nyata bahwa kejahatan korupsi akan ditindak tegas, dan uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan seutuhnya untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus korupsi CPO ini melibatkan skandal penerbitan izin ekspor yang tidak sah, yang berdampak pada kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2022. Kejagung berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam skala triliunan rupiah melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel.
Uang sitaan senilai Rp13,25 triliun ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyerahan ini menegaskan kembali prioritas pemerintah untuk meningkatkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi di Indonesia.