Pendidikan

Kala Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis Pinjaman.

Polemik biaya kuliah dan Pinjol: Kontroversi kerja sama kampus dengan fintech, investigasi KPPU, data utang mahasiswa, dan rencana pemerintah menyiapkan skema Student Loan.

JAKARTA · Tuesday, 07 October 2025 14:00 WITA · Dibaca: 67
Kala Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis Pinjaman.

JAKARTA, JClarity – Akses terhadap pendidikan tinggi di Indonesia kini berada di persimpangan jalan, di mana tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah mendorong sebagian mahasiswa masuk ke dalam jerat pinjaman online (Pinjol), mengubah hak fundamental menjadi komoditas bisnis pembiayaan. Fenomena kontroversial ini terungkap setelah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) papan atas diketahui menjalin kerja sama dengan platform pinjaman daring untuk memfasilitasi pembayaran biaya kuliah, sebuah praktik yang menimbulkan kekhawatiran serius mengenai beban utang jangka panjang bagi generasi muda.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan penyaluran Pinjaman Dana Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk sektor pendidikan. Hingga Januari 2024, total pendanaan Pinjol ke sektor pendidikan telah mencapai Rp2,47 triliun. Sementara itu, empat perusahaan fintech lending yang menyediakan pinjaman mahasiswa, termasuk Danacita (yang menjalin kerja sama dengan sekitar 82 universitas, termasuk ITB dan UGM), Cicil, Edufund, dan Danabagus, tercatat telah menyalurkan pinjaman hampir mencapai Rp450 miliar. Meskipun kerja sama ini diklaim sebagai solusi bagi mahasiswa yang kesulitan finansial, skema cicilan dengan bunga 1% hingga 1,75% per bulan, ditambah berbagai biaya lain, dianggap memberatkan.

Polemik ini memicu respons dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada awal tahun 2024 memulai penyelidikan terhadap empat perusahaan fintech tersebut atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat. KPPU menyoroti adanya konflik dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit mengamanatkan perguruan tinggi untuk menyediakan pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa kurang mampu. Meskipun OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol yang diperiksa telah mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku terkait suku bunga, kritik keras datang dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR dan pengamat, yang menilai praktik ini sebagai bentuk komersialisasi pendidikan dan pelepasan tanggung jawab negara.

Menanggapi desakan publik dan tingginya utang Pinjol untuk biaya sekolah yang meroket hingga Rp19,52 miliar pada Juni 2024, pemerintah tengah menggodok skema alternatif yang lebih manusiawi. Melalui kerja sama OJK, lembaga perbankan, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pemerintah berencana meluncurkan skema Student Loan (pinjaman mahasiswa) dengan suku bunga rendah, dan bahkan disebut tanpa bunga untuk skema ideal. Program ini diharapkan dapat diterapkan selambat-lambatnya pada Agustus hingga September 2025. Skema ini diharapkan mencontoh negara-negara yang menerapkan sistem pengembalian berbasis pendapatan, di mana mahasiswa baru diwajibkan membayar setelah lulus dan memperoleh pekerjaan dengan batas gaji minimum, sehingga terhindar dari "bom waktu finansial" seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Di tengah anggaran pendidikan yang mencapai Rp724,3 triliun (20% dari APBN 2025), ketergantungan pada Pinjol menjadi ironi yang menuntut kehadiran negara. Kasus ini bukan hanya tentang pembiayaan, tetapi juga refleksi kegagalan sistem pendanaan inklusif di Indonesia, di mana hak memperoleh pendidikan layak harus ditukar dengan beban utang berjangka.

Login IG