Pendidikan

Kabar Gembira untuk Guru Indonesia: TPG 2025 Naik, Penyaluran Langsung ke Rekening dan Skema Pembayaran Lebih Transparan!

Pemerintah sahkan PP No. 11/2025, TPG 2025 naik hingga 100% dan disalurkan langsung dari pusat ke rekening guru. Skema triwulan lebih transparan.

Jakarta · Monday, 13 October 2025 05:00 WITA · Dibaca: 60
Kabar Gembira untuk Guru Indonesia: TPG 2025 Naik, Penyaluran Langsung ke Rekening dan Skema Pembayaran Lebih Transparan!

Jakarta, JClarity – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mengumumkan kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Kabar gembira ini mencakup kenaikan tunjangan, skema penyaluran yang lebih efisien langsung ke rekening guru, serta jadwal pembayaran yang lebih transparan.

Kenaikan TPG pada tahun anggaran 2025 tidak hanya sebatas penyesuaian gaji pokok rutin, tetapi juga mencakup komponen tambahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi berhak menerima tambahan TPG sebesar 100% dari gaji pokok. Tambahan ini diberikan kepada guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah, dan disalurkan bersamaan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.

Selain itu, terdapat penyesuaian besaran TPG untuk guru Non-ASN. Bagi guru Non-ASN yang telah memenuhi kriteria profesionalisme, TPG ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00 per bulan, meningkat dari nilai sebelumnya, sementara yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing akan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verval inpassing masing-masing.

Reformasi besar terjadi pada mekanisme penyaluran TPG untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu. Terhitung sejak tahun 2025, penyaluran TPG bagi Guru ASN Daerah (ASND) dilakukan langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah radikal ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yang kerap menjadi penyebab keterlambatan pencairan di tahun-tahun sebelumnya.

Skema pembayaran TPG juga dibuat lebih transparan dan terjadwal secara triwulan. Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal yang jelas untuk tahun 2025: Triwulan I disalurkan pada Maret (ASN) dan mulai April (Non-ASN); Triwulan II pada Juni (ASN) dan mulai Juli (Non-ASN); Triwulan III pada September (ASN) dan mulai Oktober (Non-ASN); dan Triwulan IV dijadwalkan cair bersama pada bulan November untuk ASN dan Non-ASN. Jadwal yang tertata rapi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memperbaiki manajemen keuangan di sektor pendidikan dan memberikan kepastian kepada 1,8 juta lebih guru penerima TPG di seluruh Indonesia.

Login IG