Pendidikan

Jaringan Pemantau Pendidikan Kritisi Siswa SMP Terjerat Judol dan Pinjol: Kegagalan Sistem Karakter

Kritikus pendidikan, JPPI, menyoroti maraknya kasus siswa SMP terjerat judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) sebagai bukti kegagalan sistem pendidikan karakter. Seruan reformasi mendesak.

JAKARTA · Monday, 27 October 2025 09:00 WITA · Dibaca: 54
Jaringan Pemantau Pendidikan Kritisi Siswa SMP Terjerat Judol dan Pinjol: Kegagalan Sistem Karakter

JAKARTA, JClarity – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti eskalasi kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjerat jerat judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol). JPPI secara tegas menyebut fenomena ini sebagai indikasi nyata "kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter," yang mendesak reformasi kurikulum dan pengawasan secara komprehensif.

Sorotan tajam ini muncul setelah terungkapnya kasus seorang siswa SMP di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terlilit utang Pinjol sekitar Rp4 juta. Permasalahan ini berakar dari kecanduan Judol yang awalnya dipicu oleh kebiasaan bermain game online. Siswa tersebut bahkan dikabarkan tidak masuk sekolah selama satu bulan karena malu dengan utang yang menumpuk kepada teman-temannya akibat kekalahan bermain judi daring.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik. Menurutnya, sistem pendidikan karakter (PPK) yang selama ini digalakkan tampak tidak mampu membekali siswa dengan etika digital dan ketahanan moral yang cukup untuk menghadapi godaan instan dari Pinjol dan Judol. Ubaid menyoroti adanya celah besar dalam pengawasan oleh sekolah dan orang tua, di mana siswa dapat melakukan aktivitas Judol dan Pinjol dalam waktu yang lama tanpa deteksi atau intervensi yang tanggap.

Di sisi lain, JPPI juga mengkritik pemerintah dan sistem regulasi digital yang dianggap absen. Keberadaan platform Judol dan Pinjol ilegal yang beroperasi sedemikian rupa hingga menyasar pelajar usia sangat muda, bahkan hingga anak sekolah dasar (SD) sesuai data Kejaksaan Agung per September 2025, menunjukkan bahwa penegakan hukum dan regulasi belum efektif. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinas Sosial PPPA Kulon Progo telah memperingatkan bahwa kasus serupa bisa jadi merupakan “fenomena gunung es” yang belum terpantau secara luas, menyoroti urgensi pendampingan psikologis dan pengawasan orang tua.

Menyikapi krisis karakter ini, para pemangku kepentingan pendidikan didesak untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kurikulum PPK, serta meningkatkan literasi digital yang bersifat preventif dan pembentuk moral. Kolaborasi erat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, termasuk penguatan peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dianggap krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari eksploitasi digital.

Login IG