Jalur Mandiri PTN Diperketat: Kemendikbudristek Wajibkan Audit Transparansi Dana Mulai Tahun Ajaran 2026
Kemendikbudristek perketat jalur mandiri PTN dengan wajibkan audit transparansi dana penerimaan IPI/UKT mulai TA 2026. Langkah ini untuk akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Jakarta, JClarity – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan pengetatan regulasi pada mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan terbaru ini mewajibkan seluruh PTN melaksanakan audit transparansi dana penerimaan jalur mandiri oleh auditor independen, efektif berlaku mulai Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik dan tuntutan akuntabilitas terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang kerap menjadi komponen utama dalam seleksi mandiri. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan pengelolaan keuangan di lingkungan PTN. Audit wajib ini akan mencakup rincian penerimaan, alokasi, dan penggunaan dana yang bersumber dari seleksi jalur mandiri.
“Audit transparansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh calon mahasiswa melalui jalur mandiri dialokasikan secara transparan dan bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan pendidikan,” ujar Dirjen. Beliau menambahkan bahwa PTN yang terbukti tidak mematuhi kewajiban audit atau ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana akan dikenakan sanksi administratif hingga peninjauan ulang izin penyelenggaraan seleksi mandiri di tahun berikutnya.
Menurut panduan teknis yang baru diterbitkan, hasil audit wajib dipublikasikan secara ringkas dan mudah diakses oleh masyarakat melalui laman resmi PTN dan juga Kemendikbudristek. Publikasi ini harus mencakup perbandingan antara rencana penggunaan dana yang diumumkan sebelum seleksi dengan realisasi penggunaannya. Batas waktu pelaporan dan audit akan ditetapkan sebelum dimulainya periode pendaftaran mahasiswa baru di TA berikutnya.
Kebijakan pengetatan ini melanjutkan komitmen Kemendikbudristek dalam reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru yang telah dimulai sejak Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Dengan adanya audit wajib yang dimulai dua tahun dari sekarang, diharapkan PTN memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem administrasi dan keuangannya guna memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.