Keuangan

Indonesia Rugi Rp 133,2 Triliun per Tahun akibat Judi Online

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan US$8 miliar atau setara Rp133,2 triliun per tahun akibat aliran dana keluar judi online (judol). Data PPATK sebut total transaksi tembus Rp976,8 T.

JAKARTA · Monday, 03 November 2025 04:00 WITA · Dibaca: 40
Indonesia Rugi Rp 133,2 Triliun per Tahun akibat Judi Online

JAKARTA, JClarity – Indonesia diperkirakan mengalami kerugian finansial hingga mencapai US$8 miliar atau setara dengan Rp133,2 triliun setiap tahun akibat aktivitas judi online (judol). Angka fantastis ini merupakan estimasi aliran dana keluar (capital flight) yang menggerus perekonomian nasional.

Fakta mencengangkan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam forum internasional Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Economic Leaders' Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan, pada Sabtu (1/11/2025). Presiden Prabowo menegaskan urgensi kerja sama regional untuk menekan kejahatan lintas batas, termasuk judi daring, mengingat mayoritas server dan jaringan dikendalikan dari luar negeri.

Kerugian moneter tahunan ini menambah daftar panjang dampak buruk judol yang telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan total transaksi judi online di Indonesia, sejak 2017 hingga semester I 2025, telah menembus angka Rp976,8 triliun dari total 709 juta transaksi.

Di sisi lain, jumlah pemain juga melonjak drastis dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pemain (sekitar 71,6 persen) berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5 juta per bulan, bahkan terdapat temuan deposit dari pemain anak usia 10-16 tahun. Selain itu, sekitar 51.611 pemain judi online juga teridentifikasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, telah mengambil langkah progresif untuk menekan laju kerugian ini. Upaya ini meliputi pemutusan akses terhadap lebih dari 2,6 juta konten perjudian online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta pemblokiran ribuan rekening bank dan akun e-wallet yang terafiliasi dengan judol, bekerja sama dengan PPATK dan OJK.

Meskipun intervensi Satgas diklaim telah berhasil menurunkan akses masyarakat pada situs judi online hingga 50 persen di tahun 2024, besarnya angka kerugian dana keluar yang mencapai Rp133,2 triliun per tahun menjadi alarm penting bahwa perang melawan judi online tidak cukup hanya dilakukan secara domestik, melainkan harus diperkuat melalui kolaborasi penegakan hukum dan teknologi di tingkat internasional.

Login IG